a. PNS, PTT dan pegawai kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat diperintahkan melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak. b. Jenis pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai pekerjaan lembur adalah pekerjaan yang sifatnya sangat penting dan mendesak dan tidak dapat ditunda serta tidak dapat diselesaikan pada jam kerja. c. Pekerjaan lembur sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) dari Pimpinan Unit Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat