Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penjabaran Perubahan APBD 2020 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri dari: 1. Lampiran Ia Ringkasan APBD berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan 2. Lampiran II Penjabaran APBD 3. Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah yang diterima 4. Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat dann besaran Alokasi Bantuan Sosial yang diterima
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat