Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2020

Standar Harga Satuan yang Berbasis Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Standar harga satuan yang terdapat dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah termuat dalam master data yang terdiri dari: 1. SSH; 2. SBU; 3. ASB; dan 4. HSPK. 2. SSH, SBU, ASB dan HSPK Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 dimaksudkan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan RKA SKPD pada APBD Tahun Anggaran 2021. 3. SSH, SBU, ASB dan HSPK Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 bertujuan untuk penyeragaman harga barang dan jasa sesuai kualitas jenis barang bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan yang Berbasis Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.66
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan