Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2OI3
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Petugas HAJI DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi Jamaah Haji asal Provinsi Kalimantan Selatan perlu untuk mengirimkan petugas haji daerah menyertai Jamah Haji, yang terdiri atas Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang secara sinergi bekerja sama dengan petugas haji pusat untuk setiap kelompok terbang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang syarat-syarat petugas haji meliputi: Warga Negara Indonesia; beragama Islam; sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; memiliki kompetensi dan keahlian sesuai bidang tugas; berintegrasi dan bersedia menandatangani pakta integritas; Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI/Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat/ pembimbing dari unsur kelompok bimbingan dan/atau pegawai tetap di rumah sakit/klinik swasta; memiliki kondite baik; dan tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung; umur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar; sudah menunaikan Ibadah Haji; pembimbing dari unsur kelompok bimbingan yang memiliki komitmen terhadap penyelenggaran Ibadah Haji pemerintah; dapat membaca Al-Qur’an dengan baik;
wajib memiliki kemampuan di bidang peribadatan dan ilmu menasik haji; memiliki kemampuan untuk membimbing ibadah haji dan umrah; dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2019
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
PROVINSI SUMATERA BARAT
TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam merencanakan program dan kegiatan Tahun 2020 mengacu kepada Dokumen RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Program dan kegiatan dalam RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa s e su a i k e t e n t u a n Pasal 264 ay at (2) Undang Undang
Nomor 23 Tah u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Rancana
Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan m ak s u d h u r u f a dan
u n t u k m el a k s an a k a n Ketentuan Pasal 88 ayat (1)
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n
2018 t en t a n g P e r ubahan a t a s Pe r at u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 t a h u n 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah maka
Rancangan P e r at u r a n Gu b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sulawesi
Tenggara T ahun 2020 telah di lak u k an Fasilitasi
Oleh Menteri Dalam Negeri dengan s u r a t Nomor
0 5 0 / 2 7 6 6 / B a n g d a Perihal Hasil Fasilitasi
Rancangan P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sulawesi
Tenggara T ahun 2020;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
d i maksud h u r u f a d an h u r u f b mak a perlu
men e t ap k a n P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t e n t a n g Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sulawesi
Tenggara T ahun 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 tentang
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 t entang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003 ten t a n g
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tah u n 2004 ten t a n g
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, T ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 ten t a n g
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s a t
d a n Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali t er a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015
ten t a n g Pe r u b ah a n Kedua a t a s Undang-Undang
Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 20 T ah u n 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
8. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 39 T ahun 2006
ten t a n g Tata Cara Pengendalian d an Evaluasi
Pel ak s an aan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
9. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 40 T ah u n 2006
ten t a n g Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2006 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
10. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ten t a n g
S t a n d a r Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
11. P e r a t u r a n Presiden Nomor 2 T ahun 2015, t entang
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2015 Nomor 3);
12. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 86 t a h u n
2017 t en t a n g Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan P e r a t u r a n Daerah Tentang
Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah,
se r t a Tata Cara P e r u b ah a n Rencana Pembangunan
J a n g k a Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
J a n g k a Menengah Daerah, d a n Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia T ah u n 2017 Nomor 1312);
13. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 31 t a h u n
2019 t en t a n g P e n y u s u n a n Rencana Pembangunan
Daerah Tahun 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2019 Nomor 2019);
14. Per at u r an Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 T ahun 2007 t e n t a n g Tata Cara
P e n yusunan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
15. Per at u r an Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 13 T ahun 2016 t en t a n g Pembentukan dan
S u s u n a n Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2016 Nomor 13);
16. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 9 T ahun 2019 ten t a n g Rencana
Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tah u n 2018-2023 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tah u n 2019
Nomor 9).
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Akuisisi Arsip Statis Di Lingkungan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban daerah bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilakukan akuisisi;
b. bahwa agar akuisisi arsip statis dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, perlu ditetapkan pedoman akuisisi arsip statis; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Akuisisi Arsip statis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan
ABSTRAK:
a.bahwa sesuai Lampiran huruf G, Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan
bidang tenaga kerja pada sub bidang ketenagakerjaan
menentukan bahwa pemerintah daerah provinsi
menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan;
b.bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah, pemerintah daerah perlu melaksanakan
pengawasan pelaksanaan program jaminan sosial bagi
tenaga kerja;
c.bahwa dalam rangka mengoptimalkan kesejahteraan
sosial masyarakat Bali dan memberikan landasan hukum
dan kepastian hukum dalam melaksanakan kewenangan
Gubernur perlu melaksanakan program jaminan sosial
ketenagakerjaan dan kesehatan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013
BAB II BPJS KETENAGAKERJAAN DAN BPJS KESEHATAN
BAB III PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2014
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, Bangunan Di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi, Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta Lainnya
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan di Atasnya, Akibat Operasi Eksplorasi dan/atau Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta Lainnya
ABSTRAK:
Tarif-tarif nilai ganti kerugian pembebasan sesuatu hak atas tanah dengan atau tanpa bangunan/tanam tumbuh di atasnya yang terkena operasi eksplorasi dan/atau eksploitasi BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta lainnya sebagaimana diatur dengan Pergub No. 25 Tahun 2009 sudah tidak sesuai lagi dengan perekonomian dan tingkat perkembangan harga dewasa ini sehingga perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 71 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman tarif nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah dan pembebasan tanam tumbuh dan bangunan di atasnua akibat operasi eksplorasi dan/atau eksploitasi BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta Lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, nilai ganti kerugian untuk keperluan eksplorasi dan/atau eksploitasi, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
Mencabut Pergub No. 25 Tahun 2009 tentang Pedoman tarif nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah dan pembebasan tanam tumbuh dan bangunan di atasnua akibat operasi eksplorasi dan/atau eksploitasi BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta Lainnya
22 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku TA 2015 atas Kegiatan Mendesak yang Belum Dianggarkan dalam APBD Provinsi Maluku TA 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PEPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERGUBMALUKU No. 28 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 atas Kegiatan Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan ruang lingkup dalam pengaturannya. Ruang lingkup kegiatan mendesak meliputi kunjungan Wakil Presiden RI, Persiapan Pelaksanaan PEMILUKADA di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru Selatan dan Maluku Barat Daya, Iuran Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Peningkatan Peranserta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan, Pengadaan Kendaraan Kawal Gubernur Maluku, Kegiatan pada bidang Infrastruktur Jalan dan Bidang Kesehatan yang bersumber dari DAK Tambahan Tahun 2015, serta kegiatan-kegiatanpenunjang penyelenggaraan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 19 Tahun 2022
unit pelaksana teknis daerah pusat pelayanan pajak daerah pada badan keuangan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2022/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Keuangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan dalam negeri nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat(6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengn PP Nomor 72 Tahun 2019 ; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Pergub No. 11 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Unit pelaksana teknis daerah pusat pelayanan pajak daerah pada badan keuangan termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, tugas dan fungsi organisasi dan susunan organisasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan, diperlukan data yang akurat,
update, terintegrasi, akuntabel, dinamis, handal, sahib, yang ditunjang dengan analisis mendalam, tajam,
dan komprehensif serta dapat diakses secara luas, yang dapat diwujudkan dalam bentuk peta, sehingga diperlukan kebijakan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.
Maka daripada itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Batu Peta Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Pergub ini antara lain UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 9 Tahun 2014; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpes No. 9 Tahun 2016; PerKaBIG No. 2 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah acuan dalam perbaikan data spasial, acuan dalam akurasi
penyusunan rencana tata ruang, dan acuan dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan terhadap perencanaan pembangunan di Provinsi, yang bertujuan tercapainya koordinasi pelaksanaan pcmbangunan dan pemanfaatan data spasial di tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat