Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 101 Tahun 2020

Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 yang memuat Ketentuan Umum; Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.101
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan