Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 yang memuat Ketentuan Umum; Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat