Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang - Kesehatan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - covid-19/corona
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 79, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 72023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2020, perlu menetapkan Pergub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2020; serta Permenkes No. 9 Tahun 2020.
- Peraturan ini berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
- PERGUB ini terdiri atas 22 hlm.
|