Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2020

Perubahan Atas Pergub No.109 Tahun 2015 ttg Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Remaja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 5 huruf a angka 2 dan huruf b angka 2, Pasal 7ayat (2) dan ayat (3), asal 8 ayat (2) dihapus; Pasal 9 dan Pasal 10 dihapus, Pasal 11 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, Pasal 12ayat (1) dan ayat (2); Pasal 13ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14ayat (1), Pasal 19ayat (1)dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dihapus, ayat (3) dihapus, dan ayat (4) diubah, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 32 dihapus. Pasal 35 ayat (1) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No.109 Tahun 2015 ttg Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Remaja
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 November 2020
Tanggal Pengundangan
18 November 2020
Tanggal Berlaku
18 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.102
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 834 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan