Materi Pokok : Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 5 huruf a angka 2 dan huruf b angka 2, Pasal 7ayat (2) dan ayat (3), asal 8 ayat (2) dihapus; Pasal 9 dan Pasal 10 dihapus, Pasal 11 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, Pasal 12ayat (1) dan ayat (2); Pasal 13ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14ayat (1), Pasal 19ayat (1)dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dihapus, ayat (3) dihapus, dan ayat (4) diubah, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 32 dihapus. Pasal 35 ayat (1) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat