Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa perkembangan atau penyebaran pandemi corona virus
disease (COVID-19) mempengaruhi kegiatan masyarakat dan
aktivitas ekonomi yang berakibat terjadinya penurunan
tingkat perekonomian masyarakat maka pemerintah provinsi
riau perlu membantu meringankan beban ekonomi
masyarakat salah satunya melalui pembebasan sanksi
administrasi pajak kendaraan bermotor, bahwa berdasarkan
ketentuan pasal 50 ayat (3) dan pasal 54 ayat (2) Peraturan
Daerah Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 15 tahun 2018
tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi
Riau nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyatakan
bahwa tata cara penghapusan sanksi administrasi pajak
ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Dasar hukum Pergub ini adalah:
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Darah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2012
Pergub ini terdiri dari 7 Bab dan 9 Pasal yang mengatur tentang: ketentuan umum, ruang lingkup dan besaran penghapusan, tata cara penghapusan, masa pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
6 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara
Nomor 5 Tahun 2020 telah ditetapkan Tunjangan Tambahan
penghasilan Pegawai Negeri sipil dan calon Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
b. bahwa menindaklanjuti Diktum KEDUA Keputusan Bersama
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor
119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April
2020 tentang Percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pengamanan
daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional, Peraturan
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri sipil dan calon
pegawai Negeri sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
dan Tanggungiawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 diubah sebagai berikut:
1. Pasal 17 dihapus;
2. Ketentuan Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 30 Tahun 2021
PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR BAGI KENDARAAN DARI LUAR DAN DI DALAM DAERAH SERTA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PASCA DARURAT BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Dari Luar dan Di Dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama wajib pajak kendaraan bermotor, baik yang belum membayar pajak dan/atau yang belum melakukan balik nama kendaraan bermotor yang mutasi dari luar daerah dan di dalam daerah. Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kondisi daerah pasca penyebaran virus Covid-19 maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah dan di dalam daerah, serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perlu dilakukan optimalisasi pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor mutasi dari luar daerah dan di dalam daerah yang belum balik nama. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, objek pembebasan BBN-KB dan sanksi administratif PKB, tata cara, besaran, jangka waktu, pelaporan, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 30 Tahun 2021
PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN DAN DEFISIT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2021/NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sisa lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 11 Tahun 2016; Pergub No. 64 Tahun 2019; Pergub No. 22 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dan Defisit Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang sisa lebih perhitungan anggaran, prosedur penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD RSUD, defisit anggaran, pemantauan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 30 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 47 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 212 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 telah ditetapkan Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Kepres No 11 Tahun 2020, Kepres No 12 Tahun 2020, Inpres No 6 Tahun 2020, Permendagri No 20 Tahun 2020, Intruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, SE Satgas Penanganan Covid-19 No.3 Tahun 2020, SE Satgas Penanganan Covid-19 No.7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, pasal 8, pasal 8A, Peraturan Gubernur No.110 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMA DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Gubernur ini memiliki 10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian kebutuhan Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penyusunan dan pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu melakukan Perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 47 Tahun 2020) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 2 diubah
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah
3. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
5 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2021
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mendukung Pengelolaan Sampah Melalui Program Marasa
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI PROGRAM MARASA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan sampah rumah tangga sejenis perlu menetapkan standar program pengelolaan sampah dengan melibatkan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis pasal 4 Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga jo. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2018 tentang
Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Provinsi Sulawesi Barat, perlu penguatan keterlibatan masyarakat melalui Program Mandiri, Cerdas dan Sehat (MARASA);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mendukung Pengelolaan Sampah Program Marasa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2007;UU No. 18 Tahun 2008;UU No. 32 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 81 Tahun 2012;PP No. 17 Tahu 2018;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 61 Tahun 2011;Perpres No. 2 Tahun 2015;Perpres No. 97 Tahun 2017;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016;Permendagri No. 130 Tahun 2018;Permendes No. 18 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 5 Tahun 2010;Perda No. 8 Tahun 2017;Pergub No. 47 Tahun 2018;Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.4/PPI/APS/PPI.0/3/2021;
Tujuan dari Program MARASA Perkotaan adalah upaya mengurangi sebagian
permasalahan lingkungan hidup yang ada di wilayah perkotaan berbasis pola
pemberdayaan masyarakat melalui pengintegrasian pada aspek ekonomi,
pendidikan, kesehatan dan mewujudkan budaya bersih, kualitas lingkungan serta peningkatan peran serta masyarakat dan produsen dengan cara mendorong sinergitas antara output program dan kegiatan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun
2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014,
Terdiri dari 21 Pasal, 11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Kewajiban Dan Larangan, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pelaporan Dan Penetapan Status Gratifikasi, Pengawasan, Hak Dan Perlindungan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
mengatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 30 Tahun 2021
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021 NOMOR : 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentangPenjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor I Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun L967, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28281 ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679l;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 4);
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa Posyandu merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan Gizi masyarakat, mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, anak stunting, serta menurunkan angka penyakit tidak menular;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi peran Posyandu dalam rangka pengintegrasian layanan Sosial Dasar, mewujudkan ketahanan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan Revitaslisasi Pos Pelayanan Terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2009; Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu. Revitalisasi Posyandu dimaksudkan sebagai upaya untuk mengembangkan sistim penyelenggaraan Posyandu dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan strata menuju Posyandu Keluarga serta pengembangan kualitas sumber daya manusia berbasis masyarakat melalui integrasi kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Hal Pokok yang diatur:
1. Kedudukan, Pembentukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Kepengurusan Pokjanal Posyandu Dan Pokja Posyandu
2. Peningkatan Strata Posyandu Menuju Posyandu Keluarga
3. Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu
4. Penggunaan Aplikasi Sistim Informasi Posyandu Berbasis Website
5. Konvergesi Masalah Kesehatan Dan Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat