Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 diubah sebagai berikut: 1. Pasal 17 dihapus; 2. Ketentuan Lampiran III diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat