Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 47 Tahun 2020) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 2 diubah 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah 3. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat