Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 47 Tahun 2020) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 2 diubah 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah 3. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
10 September 2021
Tanggal Pengundangan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021
Sumber
BD Prov. Sumbar Tahun 2021 No. 30
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan