Pergub ini terdiri dari 7 Bab dan 9 Pasal yang mengatur tentang: ketentuan umum, ruang lingkup dan besaran penghapusan, tata cara penghapusan, masa pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat