Dalam Pergub ini diatur tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu. Revitalisasi Posyandu dimaksudkan sebagai upaya untuk mengembangkan sistim penyelenggaraan Posyandu dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan strata menuju Posyandu Keluarga serta pengembangan kualitas sumber daya manusia berbasis masyarakat melalui integrasi kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Hal Pokok yang diatur: 1. Kedudukan, Pembentukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Kepengurusan Pokjanal Posyandu Dan Pokja Posyandu 2. Peningkatan Strata Posyandu Menuju Posyandu Keluarga 3. Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu 4. Penggunaan Aplikasi Sistim Informasi Posyandu Berbasis Website 5. Konvergesi Masalah Kesehatan Dan Sosial
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat