Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 30 Tahun 2021

Pengelolaan Sisa lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dan Defisit Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang sisa lebih perhitungan anggaran, prosedur penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD RSUD, defisit anggaran, pemantauan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sisa lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
25 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2021
Tanggal Berlaku
25 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.30
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan