Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
PADA RUMAH SAKIT MANDALIKA
ABSTRAK:
Pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang tinggi dan sejahtera berdasarkan prinsip pemerataan dan
keadilan. Pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika didasari oleh pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah yang mampu menunjang optimalisasi tugas operasional pelayanan kesehatan dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh hak-hak kesehatannya melalui penetapan tarif retribusi yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan rumah sakit. Dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika diperlukan suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk, arah, dan landasan yang memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018
Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat yang
selanjutnya disingkat RS. Mandalika adalah rumah sakit yang
dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di RS. Mandalika
yang diberikan kepada seseorang dalam rangka konsultasi,
observasi, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi
medis termasuk penunjang dan/atau pelayanan lainnya. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Objek Retribusi adalah setiap Pelayanan Kesehatan yang disediakan dan/atau diberikan oleh RS. Mandalika. Pelayanan Kesehatan meliputi pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis. Besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika ditetapkan
berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost). Komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost) dihitung dengan mempertimbangkan
kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas
keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika smeliputi ketentuan sebagai
berikut:
a. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan dihitung
berdasarkan paket diagnosa (INA-CBGs) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan
dengan penjaminan berpedoman pada perjanjian kerjasama
antara RS. Mandalika dengan pihak ketiga; dan
c. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan tidak
dengan penjaminan berpedoman pada tarif jenis pelayanan yang
diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan dengan jaminan pada
RS. Mandalika berpedoman pada perjanjian Kerjasama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika
dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
-
-
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN 2021 - 2025
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana melalui upaya mitigasi yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi pascabencana, diperlukan dukungan melalui Rencana Penanggulangan Bencana;
b. bahwa berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya perlu Penanggulangan Bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2021-2025:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 47 Peraturan Pengganti UndangUndang Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan, Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102),
juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Peraturan Pengganti Undang-Undang Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang Undang;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sosial (Lembaran Negara Republik Kesejahteraan Sosial. Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 204);
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1777);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1541); 15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251); 17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Penanggulangan Bencana tentang Tahun 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 8. Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 291);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PELAKSANAAN
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
-
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022
PERGUB No. 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Rincian Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
PERGUB No. 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang RIncian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115
Tahun 2021 tentang Rincian Lain-lain Pendapatan Asli
Daerah Yang Sah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya layanan parkir
berlangganan sepeda motor pada kawasan bekas
bioskop indra dan adanya penyesuaian tarif sewa
penggunaan tanah, bangunan, dan lahan parkir Taman
Wisata Candi Ratu Boko, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-Lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021
Materi Pokok: mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2021. Diantaranya pada Struktur Dan Besaran Tarif Pendapatan Dari Hasil Penyelenggaraan Fasilitas Sosial Dan Fasilitas Umum, Struktur Dan Besaran
Tarif Pendapatan Dari Hasil Pemanfaatan Dan
Pendayagunaan BMD Atau Kekayaan Daerah Yang Tidak
Dipisahkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Jumlah halaman: 4 HLM; Lampiran: 24 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2022
KLASIFIKASI ARSIP DI LIngkungan pemerintah PROVINSI LAMPUNG
2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 4,
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan
Kearsipan, dan menetapkannya dengan Peraturan Gubernur
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan, dan menetapkannya dengan Peraturan Gubernur
Lampung tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung;
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2012; Perda Lampung No. 4 Tahun 2019; Perda Lampung No. 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
53
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah Menyusun rencana aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2021-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ten tang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pera tu ran Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang 12 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagairnana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005- 2025
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021-2026
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI
Dokumen RAD-PG disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I : Pendahuluan
b. BAB II : Analisis Situasi
c. BAB Ill : Rencana Aksi Pangan dan Gizi
d. BAB IV : Pelaksanaan Aksi Pangan dan Gizi
e. BAB V : Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
f. BAB VI : Penutup
BAB Ill PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
128 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2022 – 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perencanaan; BAB III Pelaksanaan; BAB IV Partisipasi Masyarakat; BAB V Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Pendanaan; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
10 Halaman dan 14 Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI PAPUA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Provinsi Papua Barat serta untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu dibentuk pengaturan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Gubernur membentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan taraf hidup yang layak, aman sejahtera dan tercapainya kesejahteraan sosial yang berkelanjutan;
Dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan di daerah yang terarah dan sistematis yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) disusun dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan daetah di bidang penanggulangan kemiskinan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 66 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 64 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Perda No. 1 Tahun 2022, perlu menetapkan PERGUB tentang Penjabaran APBD TA 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2022.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Kepmendagri No. 903-5850 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2007; serta Perda No. 1 Tahun 2022.
PERGUB ini berisi tentang penjabaran APBD TA 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
PERGUB ini terdiri atas 17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2022
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat