kemiskinan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, JDIH Kaltara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk mewujudkan taraf hidup yang layak, aman sejahtera dan tercapainya kesejahteraan sosial yang berkelanjutan;
Dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan di daerah yang terarah dan sistematis yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) disusun dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan daetah di bidang penanggulangan kemiskinan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
- 5 Halaman
|