PENYELENGGARAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI PAPUA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Provinsi Papua Barat serta untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu dibentuk pengaturan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Gubernur membentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
|