Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2022

Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI Dokumen RAD-PG disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : Pendahuluan b. BAB II : Analisis Situasi c. BAB Ill : Rencana Aksi Pangan dan Gizi d. BAB IV : Pelaksanaan Aksi Pangan dan Gizi e. BAB V : Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan f. BAB VI : Penutup BAB Ill PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
22 April 2022
Tanggal Pengundangan
22 April 2022
Tanggal Berlaku
22 April 2022
Sumber
JDIH Kaltara
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan