Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA AKOMODASI
ABSTRAK:
Penyelenggaraan usaha jasa akomodasi yang
tepat dan efektif saat event internasional merupakan
bagian dari keberlanjutan pemajuan kepariwisataan
Nusa Tenggara Barat untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat yang adil, makmur, dan merata sesuai
dengan visi pembangunan Daerah. Untuk menjaga kondusivitas dan keseimbangan
iklim usaha jasa akomodasi yang dapat membangkitkan
ekonomi masyarakat perlu adanya pengaturan dalam
penyelenggaraan usaha jasa akomodasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021
Usaha Jasa Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan
penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan
pelayanan pariwisata lainnya. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan atau pedoman bagi setiap pelaku usaha di bidang Usaha Jasa Akomodasi dalam
menetapkan Tarif Batas Atas pada saat Event Internasional.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. zonasi Tarif Usaha Jasa Akomodasi;
b. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi;
c. penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
Penetapan zonasi Tarif Usaha Jasa Akomodasi sesuai dengan KSPD
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penetapan Batas Atas Tarif Jasa Usaha Akomodasi pada Event
Internasional mempertimbangkan:
a. lokasi kegiatan Event Internasional; dan
b. zonasi sesuai dengan KSPD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi utama
kegiatan paling tinggi 3 (tiga) kali dari tarif normal.
Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi sub utama
kegiatan paling tinggi 2 (dua) kali dari tarif normal.
Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi penyangga
kegiatan paling tinggi 1 (satu) kali dari tarif normal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
-
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2018
SISTEM SATU DATA UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Satu Data untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif.
Untuk mewqiudkan keterpaduan perencanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dan Desa, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan.
Diperlukan kemudahan untuk memperoleh layanan data dan informasi pembangunan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalarn proses perencanaan pembangunan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Sistem Satu Data untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 16 Tahun 1997, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 51 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Satu Data untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, azas, ruang lingkup, kedudukan, kewenangan, mekanisme, kebijakan dan strategi, pengelolaan, sumber daya manusia, kelembagaan dan koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, insentif dan disintensif, sanksi, pembinaan dan pengendalian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Besaran tarif retribusi dari beberapa obyek retribusi yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi perekonomian saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, menyatakan penetapan perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
PERUBAHAN TARIF:
HEMATOLOGI DAN URINALISA;
KIMIA KLINIK;
MIKROBIOLOGI;
IMUNOSEROLOGI;
KIMIA KESEHATAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a.bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifïkasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang -undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 T ambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Badan Dilingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara tidak sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifïkasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah sehingga perlu di cabut;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016
kebijakan - pengawasan - di - lingkungan pemerintah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Perturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan proses kegiatan yang ditujukan menjamin agar Permerintah Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang - undangan. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan PemerintahProvinsi Kalimantan Timur Tahun 2016.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.25 Tahun 2007; Permendagri No.71 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.09 Tahun 2008 Pergub KALTIM No.49 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dimaksudakan menjadi acuan dalam menemukan arah pook pengawasan dan media untuk menerjemahkan strategi pengawasan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2014-2018menuju pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2009
PERGUB Prov. Jambi No. 38 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 09 TAHUN 2009 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI Ketentuan dalam Lampiran huruf N angka 2. 3 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 19) diubah sehingga Lampiran huruf N angka 2. 3 berbunyi sebagaimana terlampir.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 142 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok Keuangan Daerah dan Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disusun Kebijakan Akuntansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Perda No. 2 Tahun 2009
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur,
maka perlu menetapkan Kebijakan Pembinaan dan
Pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015
tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah Tahun 2016;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Tahun 2008 Nomor 3, Seri D) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2,
Seri D).
peraturan ini mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah provinsi JAtim taun 2016 .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022
PERGUB No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Diubah sebagian dengan :
PERGUB No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 124 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 124 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Tembakau;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
d. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Tertinggi
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program
Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan
Kecil;
e. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Pemda DIY Tahun
Anggaran 2022 tanggal 25 Februari 2022;
f. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan
Pemetaan DAK Non Fisik Jenis Kesehatan Tahun 2022
tanggal 15 November Tahun 2021;
g. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 32/KEP/2021 tentang
Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 3/KEP/2021 tentang
Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID 19) Dearah Istimewa Yogyakarta;
h. bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 11/INSTR/2022 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
3 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa
Yogyakarta;
i. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 16
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
j. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 658/11425 tentang
Permintaan Anggaran Penataan Zona B TPA Regional
Piyungan;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8
Tahun 2021.
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan besaran APBD TA 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Jumlah halaman: 29 HLM; Lampiran: 1047 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat