Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2022

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Tengah untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Rencana Kerja dimaksud terdiri atas Narasi RKPD Tahun 2023, Data dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 dan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
02 November 2022
Tanggal Pengundangan
02 November 2022
Tanggal Berlaku
02 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.32
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan