Standar Harga Satuan Biaya Rapat atau Pertemuan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD. NO. 2022/271, LL PROVINSI MALUKU : 3 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Biaya Rapat atau Pertemuan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Standar Harga Biaya Rapat atau Pertemuan Provinsi Maluku
Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Biaya Rapat atau Pertemuan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Purwakarta Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa SMKN 1 Purwakarta pada Dinas Pendidikan sudah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022. Sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari BLUD sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Purwakarta pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penarikan tarif layanan, pengurangan tarif layanan, evaluasi tarif layanan, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 54 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45753/2022PERGUBJATIM0035054.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 1441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5777);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6659);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan di Rumah
Sakit;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Minimal Pelayanan Bidang Kesehatan;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata kelola Rumah Sakit yang terdiri atas tata kelola korporasi, tata kelola staf medis, tata kelola keperawatan dan tata kelola tenaga kesehatan lain serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan Rumah Sakit.
Tata kelola Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan peraturan internal, yang didalamnya memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan tugas dan fungsi-fungsi logis; dan d. pengelolaan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2022
Perikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan
Mengubah
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 054
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. Bahwa Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
b. Bahwa terdapat perubahan besaran tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada huruf a pada Jenis Usaha Perikanan Tangkap karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga di masvarakat;
c. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan; Bab 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 diubah
5 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi pada instansi daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPEGAWAIAN DAN JABATAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 74)
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2008, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
12 Tahun 2020, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
7 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 140 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 100 Tahun 2021.
Materi Pokok: Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Jumlah halaman: 6 HLM; Lampiran: 1512 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 LINGSAR
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan
Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Lingsar
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Lingsar dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang
merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh
setiap warga secara minimal. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutya disebut PPKBLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktekpraktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya. SPM SMKN 1 Lingsar sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar
pencapaian kinerja pelayanan SMKN 1 Lingsar.
Jenis pelayanan pada SMKN 1 Lingsar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan; dan
c. pelayanan standar pengelolaan.
SMKN 1 Lingsar dalam menerapkan PPK-BLUD wajib
melaksanakan pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana diatur
dalam Peraturan Gubernur ini. Pemimpin BLUD SMKN 1 Lingsar serta pejabat pengelola BLUD
SMKN 1 Lingsar menyusun rencana bisnis anggaran, target, serta
upaya dan pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan
BLUD SMKN 1 Lingsar berdasarkan SPM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Aplikasi Provincial/Kabupaten Road Management System Dalam Perencanaan, Pemrograman dan Penganggaran Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi dalarn pengelolaan aset jalan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Pemerintah Australia melalui Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) di Provinsi Kalimantan Barat telah membuat aplikasi sistem manajemen jalan daerah yang disebut dengan Provincial I Kabupaten Road Management System (PKRMS) sebagai alat bantu dalarn proses perencanaan, pemrograrnan dan penganggarlan provinsi dan jalan kabupaten / kota
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup PKRMS; BAB III Aplikasi PKRMS; BAB IV Sumber Daya Manusia; BAB V Pendanaan; BAB VI Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 10/2019;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Perencanaan RAD-PPM;
Pelaksanaan RAD-PPM;
Perencanaan Kepariwisataan;
Partisipasi Masyarakat;
Pembinaan;
Pengawasan dan Pengendalian;
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
15 Halaman;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 33 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45671/2022PERGUBJATIM0035053.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (7), Pasal
27 ayat (3), Pasal 27E ayat (3), Pasal 33 ayat (4), Pasal 38 ayat (5), Pasal 43, dan Pasal 49 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
89) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 101);
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. tata cara pelaksanaan tindakan Pembinaan, Pencegahan, Pengawasan, dan Penertiban serta penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa;
b. tata cara pengorganisasian, pemberdayaan masyarakat fasilitasi, dan Pembinaan;
c. kriteria Gangguan Trantibum skala Kabupaten/Kota yang berpotensi menimbulkan Gangguan Trantibum skala Daerah;
d. penyelenggaraan media center, fasilitasi minimal, dan layanan minimal;
e. peran serta masyarakat;
f. pemberian Penghargaan; dan
g. pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 115 Tahun 2010 tentang Bantuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat