Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 54 Tahun 2022

Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata kelola Rumah Sakit yang terdiri atas tata kelola korporasi, tata kelola staf medis, tata kelola keperawatan dan tata kelola tenaga kesehatan lain serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan Rumah Sakit. Tata kelola Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan peraturan internal, yang didalamnya memuat: a. struktur organisasi; b. prosedur kerja; c. pengelompokan tugas dan fungsi-fungsi logis; dan d. pengelolaan sumber daya manusia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 54 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
13 September 2022
Tanggal Pengundangan
13 September 2022
Tanggal Berlaku
13 September 2022
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 54 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45753/2022PERGUBJATIM0035054.pdf
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan