tarif-atas-perubahan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 054
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
b. Bahwa terdapat perubahan besaran tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada huruf a pada Jenis Usaha Perikanan Tangkap karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga di masvarakat;
c. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan; Bab 3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2022.
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 diubah
- 5 halaman; 1 halaman lampiran
|