Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2022

Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan; Bab 3. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
03 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2022
Tanggal Berlaku
03 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 054
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 144 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan