Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Lingsar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutya disebut PPKBLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktekpraktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. SPM SMKN 1 Lingsar sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar pencapaian kinerja pelayanan SMKN 1 Lingsar. Jenis pelayanan pada SMKN 1 Lingsar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan standar proses; b. pelayanan standar kompetensi lulusan; dan c. pelayanan standar pengelolaan. SMKN 1 Lingsar dalam menerapkan PPK-BLUD wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini. Pemimpin BLUD SMKN 1 Lingsar serta pejabat pengelola BLUD SMKN 1 Lingsar menyusun rencana bisnis anggaran, target, serta upaya dan pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan BLUD SMKN 1 Lingsar berdasarkan SPM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat