PENGGUNAAN APLIKASI PROVINCIAL I KABUPATEN ROAD MANAGEMENT SYSTEM DALAM PERENCANAAN, PEMROGRAMAN DAN PENGANGGARAN JALAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD.2022/NO.53, LL. PROV. KALBAR: 12 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Aplikasi Provincial/Kabupaten Road Management System Dalam Perencanaan, Pemrograman dan Penganggaran Jalan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi dalarn pengelolaan aset jalan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Pemerintah Australia melalui Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) di Provinsi Kalimantan Barat telah membuat aplikasi sistem manajemen jalan daerah yang disebut dengan Provincial I Kabupaten Road Management System (PKRMS) sebagai alat bantu dalarn proses perencanaan, pemrograrnan dan penganggarlan provinsi dan jalan kabupaten / kota
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup PKRMS; BAB III Aplikasi PKRMS; BAB IV Sumber Daya Manusia; BAB V Pendanaan; BAB VI Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
- 12 Halaman
|