Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Perencanaan RAD-PPM; Pelaksanaan RAD-PPM; Perencanaan Kepariwisataan; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat