Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Anti Doping Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka mencapai prestasi olahraga,
dimungkinkan pemakaian/penggunaan doping yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar keolahragaan yang
menjunjung tinggi nilai moral dan kemanusian, sehingga
perlu mcnciptakan kegiatan olahraga secara sportif yang
pelaksanaannya dilakukan oleh unsur instansi terkait;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan
berhasil guna, maka dipandang perlu menetapan Peraturan
Gubernur tentang Pembentukan Oraganisasi Dan Tata Kerja
Lembaga Anti Doping Daerah Propinsi Jawa Tengah ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: L Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Inodnesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1984 tentang
Olahraga Profesional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1 084 Nomor 26) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373); 5.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 072/U/2004 tentang Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja LADD. LADD adalah Lembaga Non Struktural yang membantu Pemerintah Daerah terhadap berbagai kegiatan yang berkailan dengan masalah doping di dalam olahraga di Propinsi Jawa Tengah. LADD berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur.
LADD bertugas melaksanakan pengawasan, pencegahan dan koordinasi terhadap berbagai kegiatan yang berkaitan dengan masalah doping dalam kegiatan olahraga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2005.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung dan Penjualan dengan Perjanjian dari PT Perhutani (Persero) Unit Jawa Tengah kpada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pengumpulan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung dan Penjualan Dengan Peijanjian dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Peijanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggung awaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1985 Nomor 17);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
lO.Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/12/1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
11 .Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pengumpulan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Perjanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Perjanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah. Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Propinsi Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan Dengan Peijanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar digunakan untuk menunjang kegiatan pelaksanaan Otonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil, Penerimaan Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera, Tera Ulang
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat
Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, maka
dipandang perlu menetapkan Pertturan Gubernur tentang Bagi Hasil
Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan
Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam
Keadaan Terbungkus Kepada Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 40 Seri A Nomor 1);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Besarnya Bagi Hasil Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Retribusi Pemberian Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Retribusi Pemberian Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan Kepada Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022) ;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 21);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 142);
11.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 37);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Retribusi Pemberian Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan. Besarnya Bagi Hasil Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa peranan pupuk sangat penting didalam
peningkatan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian untuk mewujudkan program Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa agar penyediaan pupuk dengan harga wajar
sampai ditingkat petani, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Kebutuhan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 B); 3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3586);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koprasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Telekomonikasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26); 9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koprasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Telekomonikasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15);
10.
Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2005;
11.
Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2005.
Materi Pokok Pergub ini adalah: Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
a. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang dan penyalurannya ditataniagakan dengan
pengadaan Harga pengecer
Eceran resmi;
Tertinggi
(HET) di tingkat
b. Sektor
Pertanian
adalah sektor yang
berkaitan
dengan usaha budidaya tanaman yang meliputi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Hijauan Makanan Ternak; c.
Produsen adalah perusahaan memproduksi pupuk Urea, NPK, ZA dan SP-36 di dalam negeri yang terdiri dari PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Petrokimia Gresik;
d.
Distributor pupuk adalah Badan Usaha yang sah dan ditunjuk oleh produsen pupuk untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual kepada pengecer resmi diwilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
e.
Pengecer resmi adalah perorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh distributor untuk melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung kepada konsumen akhir diwilayah yang menjadi tanggung jawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2005.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa guna ketertiban dan kelancaran penatausahaan bantuan keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3.
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); 5.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330);
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 Perihal Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Pro-
pinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 89).
Materi Pokok Pergub ini adalah: Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi
Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
a.
Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang ditetapkan dan disetujui dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah, yang alokasinya diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada awal Tahun Anggaran, wajib ditampung daiam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
b. Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud huruf a dicairkan
setiap Triwulan atau sesuai dengan kemajuan fisik di lapangan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan. c.
Bantuan Keuangan yang diberikan pada saat Tahun Anggaran berjalan, untuk percepatan pelaksanaan kegiatan, tidak perlu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan tetapi wajib dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
d.
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud huruf c dicairkan sekaligus dan ditampung dalam Rekening Bupati/ Walikota yang bersangkutan untuk selanjutnya paling lama 1 (satu) bulan wajib sudah dicairkan kepada yang berhak menerima atau harus dilaksanakan kegiatannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka menserasikan dan
mensinergikan penataan ruang Daerah perlu
dilaksanakan secara optimal dengan koordinasi
antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi Jawa
Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di
Propinsi Jawa Tengah yang pelaksanaannya
dilakukan secara terpadu oleh unsur Instansi
terkait;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf
a, agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar,
berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang
Daerah Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor
3501);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437); 4.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373) ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385 );
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2'1 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 134); 11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Propinsi
Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
12. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor
46 Seri E Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14
Tahun 2004 tentang Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2004 Nomor 52 Seri E Nomor 8);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147
Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi
Penataan Ruang Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Koordinasi Penataan Ruang Daerah menjadi wewenang dan tanggung
jawab Gubernur. Tugas BKPRD sebagaimana dimaksud adalah :
a.
merumuskan berbagai kebijakan penyelenggaraan penataan ruang Daerah dengan mempertimbangkan kebijakan penataan ruang Nasional;
b.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi;
c.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan sesuai dengan kewenangan Propinsi;
d.
mengintegrasikan dan memaduserasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota, Rencana Tata Ruang Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau Jawa - Bali, Rencana Tata Ruang Kawasan tertentu/prioritas, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi yang berbatasan ; e.
memaduserasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Tahunan yang dilakukan Pemerintah Propinsi, Masyarakat dan Dunia Usaha dengan Rencana Tata Ruang ;
f.
melaksanakan kegiatan pengawasan yang meliputi pelaporan, evaluasi, dan pemantauan penyelenggaraan pemanfaatan ruang ;
g.
memberikan rekomendasi penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang Propinsi;
h.
memberikan rekomendasi perizinan tata ruang Propinsi;
i.
mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang ;
j.
mengembangkan informasi penataan ruang Propinsi untuk kepentingan pengguna ruang di jajaran Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha ;
k.
mensosialisasi dan menyebarluaskan informasi penataan ruang Propinsi;
l.
mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah atau konflik yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota dan memberikan pengarahan serta saran penyelesaiannya ;
m.
memberikan rekomendasi guna menyelesaikan masalah atau konflik pemanfaatan ruang Propinsi dan masalah atau konflik pemanfaatan ruang yang tidak dapat diselesaikan Kabupaten/Kota ;
n.
melaksanakan fasilitasi, supervisi dan koordinasi dengan Dinas/Instansi, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan dunia usaha berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang ;
o.
melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat berkaitan penyelenggaraan penataan ruang;
p.
menterpadukan perencanaan tara ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dengan Kabupaten/Kota dan Propinsi sekitarnya ;
q.
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja penataan ruang Propinsi ;
r.
menjabarkan petunjuk Gubernur berkenaan dengan pelaksanaan fungsi dan kewajiban koordinasi penyelenggaraan Penataan Ruang Propinsi;
s.
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas BKPRD secara berkala kepada Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 650.05/04/2002 tanggai 1 Mei 2002 tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Dan Tim Teknis /
Kelompok Kerja Penataan Ruang Propinsi Jawa Tengah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana dan Pengungsi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa karena perkembangan keadaan, Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2002 tanggal 9 Juli 2002 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana Dan
Pengungsi Di Propinsi Jawa Tengah, dipandang sudah tidak
sesuai lagi;
b. bahwa berhubung dengan itu, untuk mencapai dayaguna dan
hasilguna, dipandang perlu mencabut Keputusan Gubernur
tersebut huruf a dan menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Akibat Bencana Dan Pengungsi Di Propinsi Jawa Tengah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4439);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
5. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2001 tentang Badan
Koordinasi Nasional dan Penanganan Pengungsi; 6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 1 Maret 2003 Nomor
65 Tahun 2003 tentang Pembentukan Satuan Koordinasi
Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dan Penanganan
Pengungsi (SATKORLAK PBP) Propinsi Jawa Tengah.
Materi Pokok Pergub ini adalah: Untuk meringankan beban masyarakat/penduduk yang terkena
bencana, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah memberikan bantuan
kepada :
a. penduduk atau keluarga yang terkena bencana dan atau
pengungsi;
b. Bupati dan Walikota selaku Ketua Satuan Pelaksana
Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
(SATLAK PBP) untuk penanggulangan darurat akibat bencana di
daerahnya dan atau kepada aparat keamanan setempat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 69 Tahun 2002 tanggal 9 Juli 2002 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000 - 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 - 2008 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
22.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengan Nomor 23 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 142);
23.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D Nomor 1);
24.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 40);
25.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 83 Seri E Nomor 10);
26. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung jawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; 27.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 118 Tahun
2003
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2004
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2003
Nomor. 143);
28.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun
2004
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 41);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX dan Lampiran X merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2005.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan dukungan dan langkah-langkah operasional pemberdayaan yang intensif dan terpadu dengan memberikan pinjaman modal bergulir;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Dana Bergulir Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22); 4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
5.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611); t
1
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 84 Seri A Nomor 2);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Tujuan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui perkuatan modal Lembaga Perbankan dan Non Bank adalah :
a.
mengembangkan sektor riil khususnya Usaha, mikro, kecil dan menengah ;
b.
memberikan peluang terhadap penyerapan tenaga kerja serta peningkatan pendapatan daerah setempat;
c.
meningkatkan akses Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk memperoleh pelayanan pinjaman dari Lembaga perbankan dan Non
bank;
d.
mempercepat pertumbuhan dan pemerataan perekonomian Daerah. Sasaran pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui perkuatan modal lembaga perbankan dan non bank adalah sebagai berikut:
a.
meningkatnya jumlah usaha mikro kecil dan menengah, di sektor industri kecil, perdagangan, pertanian, peternakan perikanan dll;
b.
terwujudnya peningkatan pendapatan bagi pengusaha mikro kecil dan menengah; c.
terlaksananya perkuatan permodalan usaha mikro kecil dan menengah yang tercermin dari suksesnya penyaluran, pemanfaatan, pengembalian pinjaman dan penyaluran kembali dana bergulir kepada usaha mikro kecil dan menengah lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2005.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat