Materi Pokok Pergub ini adalah: Tujuan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui perkuatan modal Lembaga Perbankan dan Non Bank adalah : a. mengembangkan sektor riil khususnya Usaha, mikro, kecil dan menengah ; b. memberikan peluang terhadap penyerapan tenaga kerja serta peningkatan pendapatan daerah setempat; c. meningkatkan akses Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk memperoleh pelayanan pinjaman dari Lembaga perbankan dan Non bank; d. mempercepat pertumbuhan dan pemerataan perekonomian Daerah. Sasaran pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui perkuatan modal lembaga perbankan dan non bank adalah sebagai berikut: a. meningkatnya jumlah usaha mikro kecil dan menengah, di sektor industri kecil, perdagangan, pertanian, peternakan perikanan dll; b. terwujudnya peningkatan pendapatan bagi pengusaha mikro kecil dan menengah; c. terlaksananya perkuatan permodalan usaha mikro kecil dan menengah yang tercermin dari suksesnya penyaluran, pemanfaatan, pengembalian pinjaman dan penyaluran kembali dana bergulir kepada usaha mikro kecil dan menengah lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat