Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2005

Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah adalah sebagai berikut : a. Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang ditetapkan dan disetujui dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah, yang alokasinya diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada awal Tahun Anggaran, wajib ditampung daiam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. b. Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud huruf a dicairkan setiap Triwulan atau sesuai dengan kemajuan fisik di lapangan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. c. Bantuan Keuangan yang diberikan pada saat Tahun Anggaran berjalan, untuk percepatan pelaksanaan kegiatan, tidak perlu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan tetapi wajib dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. d. Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud huruf c dicairkan sekaligus dan ditampung dalam Rekening Bupati/ Walikota yang bersangkutan untuk selanjutnya paling lama 1 (satu) bulan wajib sudah dicairkan kepada yang berhak menerima atau harus dilaksanakan kegiatannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
29 April 2005
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2005
Tanggal Berlaku
02 Mei 2005
Sumber
BD.2005/No.24
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan