Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2005

Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : a. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang dan penyalurannya ditataniagakan dengan pengadaan Harga pengecer Eceran resmi; Tertinggi (HET) di tingkat b. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan usaha budidaya tanaman yang meliputi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Hijauan Makanan Ternak; c. Produsen adalah perusahaan memproduksi pupuk Urea, NPK, ZA dan SP-36 di dalam negeri yang terdiri dari PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Petrokimia Gresik; d. Distributor pupuk adalah Badan Usaha yang sah dan ditunjuk oleh produsen pupuk untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual kepada pengecer resmi diwilayah yang menjadi tanggung jawabnya; e. Pengecer resmi adalah perorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh distributor untuk melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung kepada konsumen akhir diwilayah yang menjadi tanggung jawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2005
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
29 April 2005
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2005
Tanggal Berlaku
03 Mei 2005
Sumber
BD.2005/No.26
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 181 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan