ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa peranan pupuk sangat penting didalam
peningkatan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian untuk mewujudkan program Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa agar penyediaan pupuk dengan harga wajar
sampai ditingkat petani, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Kebutuhan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2005;
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 B); 3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3586);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koprasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Telekomonikasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26); 9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koprasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Telekomonikasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15);
10.
Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2005;
11.
Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2005.
- Materi Pokok Pergub ini adalah: Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
a. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang dan penyalurannya ditataniagakan dengan
pengadaan Harga pengecer
Eceran resmi;
Tertinggi
(HET) di tingkat
b. Sektor
Pertanian
adalah sektor yang
berkaitan
dengan usaha budidaya tanaman yang meliputi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Hijauan Makanan Ternak; c.
Produsen adalah perusahaan memproduksi pupuk Urea, NPK, ZA dan SP-36 di dalam negeri yang terdiri dari PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Petrokimia Gresik;
d.
Distributor pupuk adalah Badan Usaha yang sah dan ditunjuk oleh produsen pupuk untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual kepada pengecer resmi diwilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
e.
Pengecer resmi adalah perorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh distributor untuk melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung kepada konsumen akhir diwilayah yang menjadi tanggung jawaban.
|