Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2005

Bagi Hasil, Penerimaan Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Besarnya Bagi Hasil Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Bagi Hasil, Penerimaan Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
09 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2005
Tanggal Berlaku
09 Mei 2005
Sumber
BD.2005/No.28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 240 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan