Materi Pokok Pergub ini adalah: Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja LADD. LADD adalah Lembaga Non Struktural yang membantu Pemerintah Daerah terhadap berbagai kegiatan yang berkailan dengan masalah doping di dalam olahraga di Propinsi Jawa Tengah. LADD berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur. LADD bertugas melaksanakan pengawasan, pencegahan dan koordinasi terhadap berbagai kegiatan yang berkaitan dengan masalah doping dalam kegiatan olahraga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat