Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2005

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Anti Doping Daerah Propinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja LADD. LADD adalah Lembaga Non Struktural yang membantu Pemerintah Daerah terhadap berbagai kegiatan yang berkailan dengan masalah doping di dalam olahraga di Propinsi Jawa Tengah. LADD berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur. LADD bertugas melaksanakan pengawasan, pencegahan dan koordinasi terhadap berbagai kegiatan yang berkaitan dengan masalah doping dalam kegiatan olahraga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Anti Doping Daerah Propinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
12 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2005
Tanggal Berlaku
13 Mei 2005
Sumber
BD.2005/No.30
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan