Materi Pokok Pergub ini adalah: Koordinasi Penataan Ruang Daerah menjadi wewenang dan tanggung jawab Gubernur. Tugas BKPRD sebagaimana dimaksud adalah : a. merumuskan berbagai kebijakan penyelenggaraan penataan ruang Daerah dengan mempertimbangkan kebijakan penataan ruang Nasional; b. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi; c. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan sesuai dengan kewenangan Propinsi; d. mengintegrasikan dan memaduserasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota, Rencana Tata Ruang Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau Jawa - Bali, Rencana Tata Ruang Kawasan tertentu/prioritas, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi yang berbatasan ; e. memaduserasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Tahunan yang dilakukan Pemerintah Propinsi, Masyarakat dan Dunia Usaha dengan Rencana Tata Ruang ; f. melaksanakan kegiatan pengawasan yang meliputi pelaporan, evaluasi, dan pemantauan penyelenggaraan pemanfaatan ruang ; g. memberikan rekomendasi penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang Propinsi; h. memberikan rekomendasi perizinan tata ruang Propinsi; i. mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang ; j. mengembangkan informasi penataan ruang Propinsi untuk kepentingan pengguna ruang di jajaran Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha ; k. mensosialisasi dan menyebarluaskan informasi penataan ruang Propinsi; l. mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah atau konflik yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota dan memberikan pengarahan serta saran penyelesaiannya ; m. memberikan rekomendasi guna menyelesaikan masalah atau konflik pemanfaatan ruang Propinsi dan masalah atau konflik pemanfaatan ruang yang tidak dapat diselesaikan Kabupaten/Kota ; n. melaksanakan fasilitasi, supervisi dan koordinasi dengan Dinas/Instansi, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan dunia usaha berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang ; o. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat berkaitan penyelenggaraan penataan ruang; p. menterpadukan perencanaan tara ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dengan Kabupaten/Kota dan Propinsi sekitarnya ; q. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja penataan ruang Propinsi ; r. menjabarkan petunjuk Gubernur berkenaan dengan pelaksanaan fungsi dan kewajiban koordinasi penyelenggaraan Penataan Ruang Propinsi; s. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas BKPRD secara berkala kepada Gubernur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat