Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Tengah;
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan
khususnya adanya alih tugas di Pemerintah Daerah,
susunan keanggotaan Peraturan Gubernur tersebut
huruf a sudah tidak sesuai lagi, maka perlu diadakan
perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2005
Materi yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang
Bebarapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 23) Pasal 4 ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2006.
Pasal 4 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Tengah
11 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Unit Pelayanan Satu Pintu Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Asal Provinsi Jawa Tegah ke Luar Negeri
ABSTRAK:
bahwa guna memantapkan program pelayanan satu pintu penempatan Tenaga Kerja Indonesia asal Provinsi Jawa Tengah ke luar negeri secara lebih terkendali dan terpadu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Pintu Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Asal Provinsi Jawa Tengah Ke Luar Negeri;
Dasar hukum Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 ; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 104A/MEN/2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M-PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25 / M-PAN/2 /2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/M-PAN/2/2004
materi pokok yang diatur dalam Pergub ini adalah Pelayanan Satu Pintu Penempatan Tenaga Kerja Indonesia asal Provinsi Jawa Tengah ke luar negeri dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan
pelayanan secara optimal bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia khususnya dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta atau Cabang
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta pada umumnya sehingga mampu meningkatkan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Provinsi Jawa Tengah ke luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
5 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2006
ABSTRAK:
bahwa Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2005, khusus yang mengenai
pengaturan Biaya Perjalanan Dinas sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya pengaturan Biaya Perjalanan Dinas sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006;
dasar hukum Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 94 Tahun 2005;
Dalam Pergub ini membahas tentang Perubahan dalam angka angka l.B.03.01.01 sampai dengan angka
l.B.03.02.04, Lampiran I Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006, (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2005 Nomor 71) diubah menjadi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Pergub ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemenntahan Daerah dan UndangUndang
Nomor
16
Tahun
2006
tentang
Sistem
Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan khususnya pasal 13 ayat
(2) dan pasal 8 ayat (2) huruf b, maka diperlukan pembentukan
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa pembentukan Badan Koordinasi Penyutuhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
sebagaimana di maksud di atas adalah dalam rangka melakukan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, optimalisasi, partisipasi dan
advokasi masyarakat lintas sektoral dan memfasilitasi
pengembangan Kelembagaan dan Forum masyarakat pelaku
usaha dan membeikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah
di sektor Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud point
a dan b di atas, maka perlu dibentuk Badan Koordinasi Penyuluh
Pertanian, Peikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peratuan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara RI Tahun 1964 No.94 TLN Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negaa Tahun 1974 Nomor 55T.L.N. Nomor
3041) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, TLN
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peratuan Perundang-undangan (Lembaan Negaa RI Tahun 2004
Nomor 53, TLN Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daeah
(Lembaan Negaa RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemenntahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
RI Tahun 2005 Nomor 108, TLN Nomor 4548);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penmbangan
Keuangan antaa Pemerintah Pusatdan Daerah (Lembaran Negara
RI Tahun 2004 Nomor 126);
14. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
15. Peatuan Pemenntah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom
(Lembaan Negaa Ri Tahun 2000 No.54TLN. No.3952);
16. Peratuan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 5 Tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Sulawesi
Tenggaa yang telah bebeapa kali mengalami perubahan teakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004;
17. Keputusan Gubemur Sulawesi Tenggaa Nomor 133 Tahun 2001
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Provinsi
Sulawesi Tenggara;
18. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 139 Tahun 2001
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kehutanan Provinsi
Sulawesi Tenggara;
19. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor 140 Tahun 2001
tentang Penjabaan Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Peikanan
Provinsi Sulawesi Tenggara
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2006.
8 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Rm. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah;
dasar hukum peraturan ini adalah Udang-Udang Nomor 10 Tahun 1950; Udang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Udang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Udang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/09/2002
RSJD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pelayanan Rumah Sakit dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan profesi kesehatan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 37 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Badan Pariwisata Seni dan Budaya Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 28
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 159 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas
dilingkungan Dinas-Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara, maka
perlu menetapkan Organisasi dan Tata Keija Unit Pelaksana
Teknis Dinas pada Badan Pariwisata dan Seni Budaya Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Gubenur Sulawesi Tenggara tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Badan Panwisata dan Seni Budaya Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-undang Nomor RI Nomor 13 Tahun 1964 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94 T.L.N. Nomor 2687);
2
3
4
5
6
7
8
.
Undang-undang Nomor 32Tahun 2004Tentang Pemeintahan
.
.
.
.
.
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaan Negaa Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daeah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negaa 4548);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaan Negaa Tahun 1999 Nomor 126, TLN Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 45,
T
.
L
.
N
.
Nomor 3952);
Instruksi Presiden RI Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan
Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata;
Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Kep.
33/PL. 303/MKP/2004 tentang Museum;
Peaturan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 5 Tahun
.
2000 Tentang Pembentukan Organisasi Peangkat Daerah
Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali mengalami
perubahan terakhir dengan Peatuan Daeah Nomor 15 Tahun
2001;
Peatuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 159 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dilingkungan Dinas-
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2006
penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 37, BD.2006/NO.37
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Amino Gondohutomo Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Amino Gondohutomo Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/09/2002
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Amino Gondohutomo Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin tata tertib dan kelancaran
pelaksanaanTugas-tugas dibidang Pemerintahan, Pembangunan
dan Pelayanan Kemasyarakatan tetah ditetapkan Keputusan Gubemur
Sulawesi Tenggara Nomor 07 Tahun 2003 tentang Penetapan Hari/
Jam Ketja dan Pakaian Dinas Pegawal Negeri Sipil dilingkungan
Pemeintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa kebijakan tersebut hurufa, setelah dievaluasi menunjukkan
bahwa peningkatan disiplin belum maksimal sebagaimana yang
diharapkan, sehingga periu ditinjau dan diatur kembali secara lebih
Konperhensif, terpadu dan menyeluruh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan haruf a, dan b tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemenintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomon 47
Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RITahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Rh Nomor 2687);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok
Kepegawaian ( Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
perubahan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-
pokok Kepegawaian ( Lembaan Negaa RITahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaan Negara RI Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaan Negaa RITahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaan
Negaa RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor
8
Tahun
2005
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemeintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang
Pemeintahan Daerah menjadi Undang - undang (Lembaran Negara
RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4548);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (
Lembaan Negaa RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaan
Negara RI Nomor 4438);
Peatuan Pemerintah Nomor 32Tahun 1979, tentang Pember+ientian
Pegawai Negeri Sipil ( Lembaan Negaa RITahun 1979 Nomor47,
Tambahan Lembaan Negaa RI Nomor 3149);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil ( Lembaan Negaa RI Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3176);
Peatuan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (
.
Lembaan Negaa RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3952);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan teakhir dengan Peaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGATURAN HARI / JAM KERJA
BAB III PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT
BAB IV SANKSI DAN KEWENANGAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIP1IN SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB V KETENTUAN LAIN - LAIN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 07 Tahun 2003 tentang penetapan hari / jam kerja dan Pakalan Dinas
pegawai dilingkungan Pemeriintah Provinsi Sulawesi Tenggara
6 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2006
penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 36, BD.2006/NO.36
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Jawa Provinsi Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang--Undang Nomor 10 Tahun 2004
Di dalam Peraturan Gubernur mengatur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai pasal 3,4 dan 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi RI No. Kep. 226/MEN/2000. Upah Minimum
terdiri dan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral
Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum
Sektoal Kabupaten/Kota di tetapkan oleh Gubernur berdasarkan
usulan dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peratuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 tahun
2005 tanggal 11 Nopember 2005 tentang Penetapan Upah
Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga
perlu di tinjau kembali;
c. bahwa kondisi Perekonomian saat mi memungkinkan untuk
mewujudkan penetapan yang Iebih realises sesuai kondisi daeah
kemampuan perusahaan secara sektoral, maka penetapan Upah
Minimum Sektoral Provinsi mengacu kepada pemenuhan
Kebutuhan Hidup (KHL);
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a,b dan c tersebut
diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggaa tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi
dan Upah minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Teng
1. Undang-Undang Nomor: 13 tahun 1964 tentang Peneta pan
Peraturan Pemeintah pengganti Undang-Undang Nomor: 2
tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang No. 47 tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tmngkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
RI Tahun 1964 Nomon 94 Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor: 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara RI No. 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 4279);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaan Negaa RI Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437);
4. Peatuan Pemeintah Nomor: 6 tahun 1988 tentang Koordinasi
kegiatan Instansi vertical di daerah (Lembaran Negara Nomor
:
10 Tahun 1988
,
Tambahan Lembaran Negara No. 3373);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor: 54
Tambahan Lembaran Negaa No
.
3952);
6. Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
7. Peaturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per/01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor : PER.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP. 6/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri
Tenaga Kerja RI Nomor : Pen-01/Men/1999 tentang Upah
Minimum;
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat