Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2006

Petunjuk Pelaksanaan Unit Pelayanan Satu Pintu Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Asal Provinsi Jawa Tegah ke Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Pergub ini adalah Pelayanan Satu Pintu Penempatan Tenaga Kerja Indonesia asal Provinsi Jawa Tengah ke luar negeri dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan secara optimal bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia khususnya dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta atau Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta pada umumnya sehingga mampu meningkatkan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Provinsi Jawa Tengah ke luar negeri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Unit Pelayanan Satu Pintu Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Asal Provinsi Jawa Tegah ke Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
24 April 2006
Tanggal Pengundangan
24 April 2006
Tanggal Berlaku
24 April 2006
Sumber
BD.2006/NO.40
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan