materi pokok yang diatur dalam Pergub ini adalah Pelayanan Satu Pintu Penempatan Tenaga Kerja Indonesia asal Provinsi Jawa Tengah ke luar negeri dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan secara optimal bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia khususnya dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta atau Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta pada umumnya sehingga mampu meningkatkan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Provinsi Jawa Tengah ke luar negeri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat