Dalam Pergub ini membahas tentang Perubahan dalam angka angka l.B.03.01.01 sampai dengan angka l.B.03.02.04, Lampiran I Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006, (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 71) diubah menjadi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Pergub ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat