Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2006

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Bebarapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 23) Pasal 4 ayat (3) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2006
Tanggal Berlaku
03 Mei 2006
Sumber
BD.2006/NO.41
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan