PENETAPAN
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2007 / NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan Pasal 3, 4, dan 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep. 226/MEN/2000, Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi;
b. bahwa peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 tahun 2006 tanggal 9 Oktober 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa kondisi perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, maka perlu penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang mengacu kepada pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a dan c tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang No. 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor: 2687);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI No. 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RU No.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan Instansi vertikal di daerah (Lembaran Negara Nomor: 10 Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negana No. 3373);
Peraturan Pemerintah RI Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara No. 4737);
Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per/01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Nomor: PER.17/MEN/VHI/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP. 226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.
35 tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral
Provinsi Tahun 2007
- 3 hal
|