PENINGKATAN
2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2006 / NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin tata tertib dan kelancaran
pelaksanaanTugas-tugas dibidang Pemerintahan, Pembangunan
dan Pelayanan Kemasyarakatan tetah ditetapkan Keputusan Gubemur
Sulawesi Tenggara Nomor 07 Tahun 2003 tentang Penetapan Hari/
Jam Ketja dan Pakaian Dinas Pegawal Negeri Sipil dilingkungan
Pemeintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa kebijakan tersebut hurufa, setelah dievaluasi menunjukkan
bahwa peningkatan disiplin belum maksimal sebagaimana yang
diharapkan, sehingga periu ditinjau dan diatur kembali secara lebih
Konperhensif, terpadu dan menyeluruh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan haruf a, dan b tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemenintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomon 47
Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RITahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Rh Nomor 2687);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok
Kepegawaian ( Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
perubahan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-
pokok Kepegawaian ( Lembaan Negaa RITahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaan Negara RI Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaan Negaa RITahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaan
Negaa RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor
8
Tahun
2005
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemeintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang
Pemeintahan Daerah menjadi Undang - undang (Lembaran Negara
RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4548);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (
Lembaan Negaa RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaan
Negara RI Nomor 4438);
Peatuan Pemerintah Nomor 32Tahun 1979, tentang Pember+ientian
Pegawai Negeri Sipil ( Lembaan Negaa RITahun 1979 Nomor47,
Tambahan Lembaan Negaa RI Nomor 3149);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil ( Lembaan Negaa RI Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3176);
Peatuan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (
.
Lembaan Negaa RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3952);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan teakhir dengan Peaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2001;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGATURAN HARI / JAM KERJA
BAB III PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT
BAB IV SANKSI DAN KEWENANGAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIP1IN SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB V KETENTUAN LAIN - LAIN DAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 07 Tahun 2003 tentang penetapan hari / jam kerja dan Pakalan Dinas
pegawai dilingkungan Pemeriintah Provinsi Sulawesi Tenggara
- 6 hal
|