Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 37 Tahun 2006

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Badan Pariwisata Seni dan Budaya Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 37 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Badan Pariwisata Seni dan Budaya Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
07 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2006
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2006 / NO.37
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan