Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Perhitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dan Ketentuan P
asal 6
b
.
ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
,
dan Pasal 7 ayat
(2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
dengan berpedoman kepada Peraturan Menten
Dalam Negen Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan
di Atas Air Tahun 2007
,
maka Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air serta
Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan di Atas Air Tahun 2006
dan perlu ditinjau kembali;
,
tidak sesuai lagi
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut di atas
dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negaa Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 40, Tambahan Lembaan Negara Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara 4048);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
10. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah Retribusi Daerah Pendapatan Lain-lain;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2005;
16. Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10);
20. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 132 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tata Cara Dan Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Serta Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaran Di Atas Air Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan Tarif Pengenaan
Pajak Kendaraan di Atas Air serta Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan di Atas Air Tahun 2006
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga wajar sampai pada tingkat petani, dipandang perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahmuf adan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/12/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang KebutubanDanHargaEceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/ OT. 140/12/2006; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 521.3.05/27/2004;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, peruntukkan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, cadangan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
19 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Keterlibatan Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 33 Ayat (6) Dan Pasal 34 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup Dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Keterlibatan Masyarakat
Dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup Diktum Kedua, Perlu Menetapkan Peraturan Gubemur
Kalimantan Tengah Tentang Tata Cara Keterlibatan Masyarakat Dan
Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KETERLIBATAN MASYARAKAT;
BAB III : BENTUK INFORMASI;
BAB IV : PEMBIAYAAN;
BAB V : PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2007.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
ABSTRAK:
a, bahwa sebagai tindak lanjut dan ketentuan pasal 6
ayat (2) Peaturan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, dan pasal 7 ayat
(2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air,
dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor Tahun 2007, maka Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2006
tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2006, tidak sesuai lagi
dan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara 4048);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemeintahan Daeah (Lembaan NegaaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaan Negaa Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaan Negaa Tahun 1993 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaan Negaa Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daeah (Lembaran Negaa Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaan Negara Nomor 4138);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Caa Pemungutan Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeiksaan di Bidang Pajak I;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administasi Pajak Daerah Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
15. Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001, terakhir diubah dengan Peatuan Daerah Nomor 15 Tahun 2001;
17. Peraturan Daeah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
18. Peraturan Daeah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10);
19. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor 132 Tahun 2001 tentang Penjabaan Tugas dan Fungsi Pendapatan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 -2008
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam
penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tuntutan reformasi perlu adanya transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dipandang perlu menyusun Rencana Aksi Daerah PemberantasanKorupsi (RAD-PK) Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 - 2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2006; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 700/2/2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pelaksanaan dan kegiatan rencana aksi daerah pemberantasan korupsi (RAD-PK)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2007.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Disiplin Dan Produktivitas Kerja Pegawai Perlu
Mengatur Dan Menyeragamkan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Untuk Mengatur Hal Tersebut Pada Huruf A Diatas Perlu Ditetapkan Dengan
Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang No. 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2000; Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 05 Tahun 2007.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PAKAIAN DINAS;
BAB III : ATRIBUT PAKAIAN DINAS;
BAB IV : KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB V : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2007.
40 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi maksud Surat Menteri Dalam
Negeri RI No. 188.3/006/BAKD tanggal 2007 tentang
tambahan penjelasan terhadap PP Nomor 37 Tahun
2005 tentang perubahan atas PP Nomor 24 tahun
2004 tentang kedudukan Keuangan Pimpinan dan
maka dipandang perlu mengadakan
perubahan terhadap peraturan Gubernur Sulawesi
Anggota DPRD
,
Tenggara Nomor 466 Tahun 2005 tentang Tunjangan
Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tenggara.
b. bahwa untuk memenuhi maksud point a diatas
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor
3
Tahun
2005
tentang
perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Peimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
.
.
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54
Nomor 3952);
,
Tambahan Lembaran Negara RI
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoter dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4416)
,
sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan
Pemeintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 94
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4540);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggrara sebagaimana
tetah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Perda
No. 6 Tahun 2006.
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggran 2007.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 466 Tahun 2006, tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberdayaan Badan Pengawas Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas Badan Pengawas Provinsi Jawa Tengah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, perlu penguatan peran Badan Pengawas; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan sesuai surat Inspekur Jenderal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pemberdayaan Badan Pengawas Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, penganggaran dan sarana pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air
Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Di Atas Air Dari Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007,
Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik
Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007.
Undang-Undanq Nomor 21 lahun 1958; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provtnsl Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Gubemur Ini Yang Dimaksud Dengan: 1. Kendaraan Di Atas Air; 2. Pajak Kendaraan Di Atas Air; 3. Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air; 4. Harga Pasaran Umum; 5. Umur Rangka/Body; 6. Umur Motor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2007.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
Mencabut
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 84 Tahun 2006 tanggal 31 Agustus 2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
perizinan/pelayanan publik - air/sistem penyediaan air minum - standar/pedoman
2007
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan Operator Air Minum dalam pelayaan dan pendistribusian air minum kepada masyarakat Pelanggan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 6 (enam) bulan terakhir, ternyata hanya satu dari lima kinerja pelayanan yang tercapai sehingga hal ini akan berdampak pada kepentingan Pelanggan yang belum dapat terpenuhi secara wajar dan seimbang dalam pelayanan air minum;
b. bahwa penyesuaian tarif air minum tetap berpegang pada prinsip subsidi silang dan keterjangkauan oleh pelanggan sesuai dengan daya beli per kategori pelanggan, sehingga kenaikan tarif air minum untuk Kelompok Pelanggan I dan Kelompok Pelanggan II tetap pada tingkat yang wajar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/Per/VII/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11 Tahun 1993; Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2003
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007 Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bagi Kelompok Pelanggan I, II, IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan V/Khusus
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Gubernur ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 84 Tahun 2006 Tanggal 31 Agustus 2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
7 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat