Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2007

Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 -2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pelaksanaan dan kegiatan rencana aksi daerah pemberantasan korupsi (RAD-PK)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 -2008
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
10 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2007
Tanggal Berlaku
12 Februari 2007
Sumber
BD.2007/No.12
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan