keterbukaan informasi
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2007/13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Keterlibatan Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 33 Ayat (6) Dan Pasal 34 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup Dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Keterlibatan Masyarakat
Dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup Diktum Kedua, Perlu Menetapkan Peraturan Gubemur
Kalimantan Tengah Tentang Tata Cara Keterlibatan Masyarakat Dan
Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999.
- BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KETERLIBATAN MASYARAKAT;
BAB III : BENTUK INFORMASI;
BAB IV : PEMBIAYAAN;
BAB V : PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2007.
- 6 Halaman
|