Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2007

Tata Cara Keterlibatan Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : KETERLIBATAN MASYARAKAT; BAB III : BENTUK INFORMASI; BAB IV : PEMBIAYAAN; BAB V : PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tata Cara Keterlibatan Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
30 April 2007
Tanggal Pengundangan
30 April 2007
Tanggal Berlaku
30 April 2007
Sumber
BD.2007/13
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan