tarif
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2007 / NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
ABSTRAK: |
- a, bahwa sebagai tindak lanjut dan ketentuan pasal 6
ayat (2) Peaturan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, dan pasal 7 ayat
(2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air,
dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor Tahun 2007, maka Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2006
tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2006, tidak sesuai lagi
dan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara 4048);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemeintahan Daeah (Lembaan NegaaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaan Negaa Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaan Negaa Tahun 1993 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaan Negaa Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daeah (Lembaran Negaa Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaan Negara Nomor 4138);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Caa Pemungutan Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeiksaan di Bidang Pajak I;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administasi Pajak Daerah Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
15. Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001, terakhir diubah dengan Peatuan Daerah Nomor 15 Tahun 2001;
17. Peraturan Daeah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
18. Peraturan Daeah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10);
19. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor 132 Tahun 2001 tentang Penjabaan Tugas dan Fungsi Pendapatan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 hal
|