tunjangan
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2007 / NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi maksud Surat Menteri Dalam
Negeri RI No. 188.3/006/BAKD tanggal 2007 tentang
tambahan penjelasan terhadap PP Nomor 37 Tahun
2005 tentang perubahan atas PP Nomor 24 tahun
2004 tentang kedudukan Keuangan Pimpinan dan
maka dipandang perlu mengadakan
perubahan terhadap peraturan Gubernur Sulawesi
Anggota DPRD
,
Tenggara Nomor 466 Tahun 2005 tentang Tunjangan
Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tenggara.
b. bahwa untuk memenuhi maksud point a diatas
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara.
- 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor
3
Tahun
2005
tentang
perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Peimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
.
.
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54
Nomor 3952);
,
Tambahan Lembaran Negara RI
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoter dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4416)
,
sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan
Pemeintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 94
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4540);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggrara sebagaimana
tetah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Perda
No. 6 Tahun 2006.
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggran 2007.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 466 Tahun 2006, tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
- 3 hal
|