Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air, Dan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005
Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pajak Kendaraan
Di Atas Air, Yang Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2005 Nomor 13, Dan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Bea Balik
Nama Kendaraan Di Atas Air, Yang Diundangkan Dalam Lembaran
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005 Nomor 14, Guna
Mendukung Pelaksanaannya Perlu Mengatur Petunjuk
Pelaksanaannya ;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf
A, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air, Dan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005
Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PENDATAAN DAN PENDAFTARAN
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB II : PENDATAAN DAN PENDAFTARAN
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB IV : PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB V : PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI PKAA DAN BBNKAA.;
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2006.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Persyaratan Administrasi Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politk
ABSTRAK:
A. Bahwa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Diberikan
Secara Proporsional Berdasarkan Jumlah Perolehan Kursi Di
DPRD Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 Yang Disesuaikan
Dengan Kemampuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah;
B. Bahwa Dalam Rangka Tertib Administrasi Penyaluran Dan
Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Diperlukan Pedoman Dalam Pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun
2006.
Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Berdasarkan
Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Untuk Setiap Kursi Ditetapkan Sebesar Rp. 20.750.000,- (Dua
Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Tahun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 50
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelimpahan Wewenang Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah Dari Gubernur Kepada Walikotamadya/Bupati Kabupaten Administrasi, Camat Dan Lurah
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat, perlu dilaksanakan pelimpahan wewenang sebagian urusan pemerintahan dan i Gubernur kepada Walikotamadya/ Bupati Kabupaten Administrasi, Camat dan Lurah, dan dalam upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pelimpahan Kewenangan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Gubernur yang dilaksanakan oleh Dinas dan dilimpahkan sebagian kepada Walikotamadya/Bupati Kabupaten Administrasi, Camat, dan Lurah dalam skala Kotamadya/ Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan kecuali di bidang kerja sama antarkota dan daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2006.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai penarikan kembali sesuatu urusan dari walikotamadya/bupati kabupaten administrasi, camat dan lurah; dan peraturan mengenai mekanisme pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagian urusan pemerintahan kepada walikotamadya/bupati kabupaten administrasi, camat, dan lurah
24 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Balai Pelatihan Kesehatan Palangka Raya
ABSTRAK:
A. Bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Maka Seluruh Kegiatan Pelayanan Pada Balai Pelatihan Kesehatan Palangka Raya Dikelola Oleh Balai Pelatihan Kesehatan Palangka Raya; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Tugas Pokok Dan Fungsi Balai Pelatihan Kesehatan Dalam Bidang Pelayanan Kediklatan Adalah Untuk Meningkatkan Pengetahuan Dan Keterampilan Sumber Daya Manusia Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003.
Besarnya Tarif Pemakaian Aula, Ruangan Kelas, Asrama Pada Balai Pelatihan Kesehatan Palangka Raya Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Gubernur Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2006.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberdayaan Badan Pengawasan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Perlu Diatur Tentang
Pemberdayaan Badan Pengawasan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun
2000; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 68 Tahun 2001.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PENYELENGGARAAN PENGAWASAN
ATAS PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI;
BAB III : PENGANGGARAN DAN SARANA PENGAWASAN;
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2006.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 42 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2006 Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Di Kabupaten Barito Utara Sangat Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses Produksi Melalui Mekanisme Penetapan Upah Minimum; B, Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis Sesuai Dengan Kondisi Daerah, Sehingga Perlu Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Yqang Mengacu Kepada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP- 226/MEN/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2005.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2006 di Kabupaten Barito Utara, Dengan Rincian Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemenntahan Daerah dan UndangUndang
Nomor
16
Tahun
2006
tentang
Sistem
Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan khususnya pasal 13 ayat
(2) dan pasal 8 ayat (2) huruf b, maka diperlukan pembentukan
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa pembentukan Badan Koordinasi Penyutuhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
sebagaimana di maksud di atas adalah dalam rangka melakukan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, optimalisasi, partisipasi dan
advokasi masyarakat lintas sektoral dan memfasilitasi
pengembangan Kelembagaan dan Forum masyarakat pelaku
usaha dan membeikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah
di sektor Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud point
a dan b di atas, maka perlu dibentuk Badan Koordinasi Penyuluh
Pertanian, Peikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peratuan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara RI Tahun 1964 No.94 TLN Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negaa Tahun 1974 Nomor 55T.L.N. Nomor
3041) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, TLN
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peratuan Perundang-undangan (Lembaan Negaa RI Tahun 2004
Nomor 53, TLN Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daeah
(Lembaan Negaa RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemenntahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
RI Tahun 2005 Nomor 108, TLN Nomor 4548);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penmbangan
Keuangan antaa Pemerintah Pusatdan Daerah (Lembaran Negara
RI Tahun 2004 Nomor 126);
14. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
15. Peatuan Pemenntah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom
(Lembaan Negaa Ri Tahun 2000 No.54TLN. No.3952);
16. Peratuan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 5 Tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Sulawesi
Tenggaa yang telah bebeapa kali mengalami perubahan teakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004;
17. Keputusan Gubemur Sulawesi Tenggaa Nomor 133 Tahun 2001
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Provinsi
Sulawesi Tenggara;
18. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 139 Tahun 2001
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kehutanan Provinsi
Sulawesi Tenggara;
19. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggaa Nomor 140 Tahun 2001
tentang Penjabaan Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Peikanan
Provinsi Sulawesi Tenggara
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2006.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 37 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Badan Pariwisata Seni dan Budaya Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 28
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 159 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas
dilingkungan Dinas-Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara, maka
perlu menetapkan Organisasi dan Tata Keija Unit Pelaksana
Teknis Dinas pada Badan Pariwisata dan Seni Budaya Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Gubenur Sulawesi Tenggara tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Badan Panwisata dan Seni Budaya Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-undang Nomor RI Nomor 13 Tahun 1964 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94 T.L.N. Nomor 2687);
2
3
4
5
6
7
8
.
Undang-undang Nomor 32Tahun 2004Tentang Pemeintahan
.
.
.
.
.
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaan Negaa Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daeah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negaa 4548);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaan Negaa Tahun 1999 Nomor 126, TLN Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 45,
T
.
L
.
N
.
Nomor 3952);
Instruksi Presiden RI Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan
Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata;
Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Kep.
33/PL. 303/MKP/2004 tentang Museum;
Peaturan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 5 Tahun
.
2000 Tentang Pembentukan Organisasi Peangkat Daerah
Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali mengalami
perubahan terakhir dengan Peatuan Daeah Nomor 15 Tahun
2001;
Peatuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 159 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dilingkungan Dinas-
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin tata tertib dan kelancaran
pelaksanaanTugas-tugas dibidang Pemerintahan, Pembangunan
dan Pelayanan Kemasyarakatan tetah ditetapkan Keputusan Gubemur
Sulawesi Tenggara Nomor 07 Tahun 2003 tentang Penetapan Hari/
Jam Ketja dan Pakaian Dinas Pegawal Negeri Sipil dilingkungan
Pemeintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa kebijakan tersebut hurufa, setelah dievaluasi menunjukkan
bahwa peningkatan disiplin belum maksimal sebagaimana yang
diharapkan, sehingga periu ditinjau dan diatur kembali secara lebih
Konperhensif, terpadu dan menyeluruh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan haruf a, dan b tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemenintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomon 47
Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RITahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Rh Nomor 2687);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok
Kepegawaian ( Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
perubahan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-
pokok Kepegawaian ( Lembaan Negaa RITahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaan Negara RI Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaan Negaa RITahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaan
Negaa RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor
8
Tahun
2005
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemeintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang
Pemeintahan Daerah menjadi Undang - undang (Lembaran Negara
RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4548);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (
Lembaan Negaa RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaan
Negara RI Nomor 4438);
Peatuan Pemerintah Nomor 32Tahun 1979, tentang Pember+ientian
Pegawai Negeri Sipil ( Lembaan Negaa RITahun 1979 Nomor47,
Tambahan Lembaan Negaa RI Nomor 3149);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil ( Lembaan Negaa RI Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3176);
Peatuan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (
.
Lembaan Negaa RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3952);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan teakhir dengan Peaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGATURAN HARI / JAM KERJA
BAB III PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT
BAB IV SANKSI DAN KEWENANGAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIP1IN SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB V KETENTUAN LAIN - LAIN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 07 Tahun 2003 tentang penetapan hari / jam kerja dan Pakalan Dinas
pegawai dilingkungan Pemeriintah Provinsi Sulawesi Tenggara
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai pasal 3,4 dan 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi RI No. Kep. 226/MEN/2000. Upah Minimum
terdiri dan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral
Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum
Sektoal Kabupaten/Kota di tetapkan oleh Gubernur berdasarkan
usulan dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peratuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 tahun
2005 tanggal 11 Nopember 2005 tentang Penetapan Upah
Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga
perlu di tinjau kembali;
c. bahwa kondisi Perekonomian saat mi memungkinkan untuk
mewujudkan penetapan yang Iebih realises sesuai kondisi daeah
kemampuan perusahaan secara sektoral, maka penetapan Upah
Minimum Sektoral Provinsi mengacu kepada pemenuhan
Kebutuhan Hidup (KHL);
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a,b dan c tersebut
diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggaa tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi
dan Upah minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Teng
1. Undang-Undang Nomor: 13 tahun 1964 tentang Peneta pan
Peraturan Pemeintah pengganti Undang-Undang Nomor: 2
tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang No. 47 tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tmngkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
RI Tahun 1964 Nomon 94 Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor: 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara RI No. 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 4279);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaan Negaa RI Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437);
4. Peatuan Pemeintah Nomor: 6 tahun 1988 tentang Koordinasi
kegiatan Instansi vertical di daerah (Lembaran Negara Nomor
:
10 Tahun 1988
,
Tambahan Lembaran Negara No. 3373);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor: 54
Tambahan Lembaran Negaa No
.
3952);
6. Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
7. Peaturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per/01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor : PER.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP. 6/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri
Tenaga Kerja RI Nomor : Pen-01/Men/1999 tentang Upah
Minimum;
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat