PERGUB ini mengatur mengenai pelimpahan Kewenangan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Gubernur yang dilaksanakan oleh Dinas dan dilimpahkan sebagian kepada Walikotamadya/Bupati Kabupaten Administrasi, Camat, dan Lurah dalam skala Kotamadya/ Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan kecuali di bidang kerja sama antarkota dan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat