Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2006

Pelimpahan Wewenang Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah Dari Gubernur Kepada Walikotamadya/Bupati Kabupaten Administrasi, Camat Dan Lurah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pelimpahan Kewenangan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Gubernur yang dilaksanakan oleh Dinas dan dilimpahkan sebagian kepada Walikotamadya/Bupati Kabupaten Administrasi, Camat, dan Lurah dalam skala Kotamadya/ Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan kecuali di bidang kerja sama antarkota dan daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Wewenang Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah Dari Gubernur Kepada Walikotamadya/Bupati Kabupaten Administrasi, Camat Dan Lurah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2006
Tanggal Berlaku
09 Mei 2006
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 50
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan