Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk Tahun Pajak 2006 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor
(SKUM) Bea BalikNama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang
ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 04 Tahun 2004 sudah berakhir masa berlakunya pada
tanggal 31 Desember 2005, sehingga perlu ditinjau dan
ditetapkan kembali;
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas dipandang
perlu menetapkan Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk
Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-
KB) untuk tahun Pajak 2006 dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerdh
Tingkat
I Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara
dengan
nrenqubah
UndarE-UMang
Nomor
47 Prp.
Tahun
1960
tentang
Pem-bentukan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Utara
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan-Tenggara
Negara
Tahun
1964
Nomor
Z
-Tengah
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
2687);
Undang-Undang
Nomor
14Tahun
1992
tentang
lalu
Lintas
dan
nngku;tan
:alan
Undang-Undang
Penyel&ian
dan
(Lembaran
(Lembaran
Negara
Tahun
1992
Nomor
49);
Nomor
17
Tahun
1997
tentang
Badan
(Lembaran Negara
Tahun
1997
Nomor'10,
Tambahan
Undang-Undang
Sengketa
Pajak
Lembaran
Negara
Nomor
3584);
Nomor
18
Tahun
1997
tentang
Pajak
Daemh
dan
Ritribusi
Daerah
(Lembaran Negara
Tahun
1997
Nomor
41,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3585)
sebagaimana
telih
diubatr
dengan
Undang-Undang
Nomor
34
Tahun
2000
(Lembaran
Negira
Tahun
2000
Nomor
246,
Tambahan
iembaran
Negara
Nomor
4048);
Undang-Undang
Nomor
19
Tahun
1997 tentang
eajak
6engan
5urat
Paksa
Penagihan
(Lembaran Negara
Tahun
1997
tlomor
42]
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3686)
sebagaimana
telah
dirubah
dengan
Undang-UndarE
Nomor
19
(Lembaran
Negara
Tahun
2000
Nomor
129
Tambahan
Lembaran
fanu-n
ZOOO
Negara
Nomor
3987);
Undang-undang
Nomor
32
Tahun
2004Tentang
oaeralilLembann
Pemerintahan
NegaG
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran
Nomor
4437);
Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004 tentang
Perimbangan
Keuan-gan
antara
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
NegarJTahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor,l438);
Perafuran
Pemerinbh
Nomor
44Tahun
1993 tentang
Kendaraan
dan
Pengemudi
(Lembaran
Negara
Tahun
1993
Nomor
64,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3530);
9. Peraturan
Pemerintah
Nomor
25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan
Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah
Otonom
(Lembaran
Negara Tahun 2000
Nomor 54,
Tambahan
Lembaran
Negam
Nomor 3952);
10.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
65 Tahun
2001 tentang Pajak
Daerah
(Lembaran
Negara
RI
Tahun 2001
Nomor
118,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4138);
11. lcprtusan
Menteri
Dalam Negeri
Nornor l7oTahun
1997
tentang
Pedoman
Tata Cara
Pemungutan
Pajak Daerah;
12. Keputusan
Menteri
Dalam Negeri
Nomor l73Tahun
1997 tentang
Tata Cara
Pemerikaan di
bidang
Pajak Daerah;
13. Kepuh$an
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
43 Tahun
1999
tentang
Sistem
dan Prosedur
Administrasi
Pajak
Daerah, Retribusi
Daerah dan
Penerimaan
Pendapatan
Lain-Lain;
14. Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor2gTahun
2002 tentang
Pedoman
Pengurusan,
Pertanggung
jawaban
dan Pengawasan
Keuangan
Daerah serta
Tata
Cara Penyusunan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daemh,
Pelakanaan
Tata Usaha
Keuangan
Daerah dan
Penyusunan
Perhitungan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah:
15. Peraturan
Daerah
Provinsi
SulawesiTenggara
Nomor 8
Tahun
2001 tentang
Pajak
Kendaraan
Bermotor
dan
Kendaraan di
Atas
Air
(Lembaran
Daerah
Provimi
SulawesiTenggara
Tahun
2001 Nomor
8);
16, Peratucn
Daerah
Provinsi
SulawesiTenggara
Nomor 10
Tahun
2001 tentang
Bea Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
dan
(Lembaran
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun 2001
Nomor
10);
Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Untuk Tahun Pajak 2006 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 403 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2006;
b. bahwa Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 yang diajukan oleh PT. Bakri Prima Moramo telah dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara dan menghasilkan Kesepakatan dengan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesi (DPD APINDO), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Federasi Serikat Pekerja Maritim (FESPEM);
c. bahwa berdasarkan pasal 90 ayat (2) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 bagi Pengusaha yang tidak mampu membayar Upah Minimum dapat dilakukan penangguhan;
d. bahwa Kondisi Perusahaan PT. Bakri Prima Moramo yang belum memungkinkan untuk melaksanakan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan penangguhan;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a, b, c, dan d tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 untuk Perusahaan PT. Bakri Prima Moramo.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor RI 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 125 Tambahan Lembaran Negara No. 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan instansi vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep. 226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/Men/1999 tentang Upah Minimum.
1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 Tahun 2006 tanggal 10 November 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2005 diajukan oleh PT. Bakri Prima Moramo No. 22/BPM/DOI/2005 tanggal 20 Desember 2005.
3. Kesepakatan Bersama Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPD APINDO), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Federasi Serikat Pekerja Maritim (FESPEM) dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 560/26 tanggal 12 Januari 2006.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2006
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa atas dasar hal tersebut diatas, dan menyediakan
pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani.
dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2006 dengan keputusan Gubernur Sulawesi
Tenggara
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Perpu No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang No. 47 Perpu
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah T'ingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaan Negara Tahun 1964 No.
94,Tambahan Lembaran Negara No. 2687);
2
3
4
5
6
7
8
9
.
.
Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan- K
etentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Flewan
(lembaran Negara Tahun 1967 No. 10 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2824);
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi
daya Tanaman ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
.
.
Konsumen ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nornor 3478).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaan Negaa Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
.
Nomor 4411).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nornor 125, Tambahan Lembaran Negaa Nomor 4437).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaan
.
.
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
(Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 133,
Tambahan Lembaan Negara Nomor 4571).
Peaturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara 3952)
Peratuan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman fLembaan Negaa Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/l/
2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk
An-Organik;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
70.MPP/Kep/2/2003 tentang Keputusan Menteri
Perindusbian
dan Perdagangan Nomor
3 06,lMPPlKepl4l
2003.dan
KeDutusan Menteri
Perindustrian dan
Perdagangan
Nomor 3 S6IMPP
I
Kepl5lz0O4tentang
Pergadaan dan
Penyaluran Pupuk
BersubsHi
untuk
Sektor
Perbnian;
Keputusan menteri Pertanian
Nomor 237
lKofl/Ol.zlql
2003
tentang
pedoman
Pengawasan
Pengadaan,
Peredaran
dan Penggunaan
Pupuk An-Organik;
fcputusan Menteri Pertanian
Nomor 3zglKWlOf.2IOl
4l
2003 tentang
Pengawasan Formula Pupuk
Anorganik.
Kepuhisan
Menteri Perird6bhn dan Perdagangan
Nomor
634lMPPlKepl9l2OO2,
tentang Ketentuan dan Tata
Cara
Pengawasan Barang dan
abu Jasa
yang
Eeredar di Pasar
15. Peraturan
Menterl Pertanian
Nomor sos/Kpts/SR.
130/
1212005 tentang lcbutuhan
dan HargE Eceran
Tertinggi
(HFD
Pupuk Bersubsudi untuk sektor
Pertanian Tahun
Anggaran
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2006.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 Terdiri Dari: 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diserahkannya beberapa Balai Pelatihan kepada daerah sebagai konsekuensi Otonomi Daerah, maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pemanfaatan fasilitasnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka pemanfaatan fasilitas, sebagai salah satu jenis retribusi, perlu dipungut retribusi pemakaman kekayaan daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa pelaksanaan retribusi daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi.
Sulawesi
Tenggara
tentang
Pengelolaan
Laboratorium
Kemetrologian
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 1110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2001.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN GOLONGAN RETRIBUSI
BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI KEWENANGAN PEMUNGUTAN
BAB VII KEWAJIBA MEMBAYAR RETRIBUSI
BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IX KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
BAB X SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI TATA CARA PENGGUNAAN PENDAPATAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI RETRIBUSI PEMANFAATAN FASILITAS BALAI PELATIHAN
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Laboratorium Kemeteorologian
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
di bidang
Perindustrian
dan
Perdagangan
sesuai
Peraturan
Pemerintah
Nomor
25
Tahun
2000
tentang
kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
sebagai-
Daerah
Otonom
adalah
Pengelolaan
Laboratorium
Kemetrologian;
b.
bahwa
sesuai
ketentuan
Pasal
18 ayat
(4)
Undangundang
Nomor
34
Tahun
2000
tentang
Perubahan
Atas
Udang-gn6ung
Nomor
18
Tahun
1997
tentang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
bahwa
dengan
Peraturan
Daerah
dapat
menetapkan
retribusi
daerah
sesuai
dengan
kewenangan
c.
bahwa
Pengelolaan
otonominla;
Laboratorium
lGgiatan
Kemetrologlan
mempunyai
Provinsi
Kemetrologian
dan
peranan
penting
daGm
rangka
memberikan
perlindungan
konsumen,
produsen,
kepentingan
umum
serta
kepastian
hulium
dalam
pemakaian
stardar
ukuran
dan
standar
satuan
alat
ukur,
takar,
tlmbang
dan
perlengkaPannYa;
d.
bahwa
utuk
meningkatkan
kualitas
Pengelolaan
dan
Pelayanan
Laboratorium
Kemetrologian,
maka
pada
perlu dipungut
retribusi
daerah terhadap
beberapa
keigatan
kemetrologian;
e. Bahwa berdasarkan
pertimbangan
butir a,b,c dan d
tersebut diatas,
maka
perlu
membentuk Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang
Pengelolaan
Laboratorium
Kemetrologian.
1. Undang-Undang
Nomor
13 Tahun 1964
tentang
Penetapan
Perpu
Nomor 2
Tahun 1964
tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tengah
dan
Daerah'l'ingkat
I Sulawesi
Tenggara, dengan
mengubah
Undang-Undang
Nomor
47 Prp Tahun
1960
tentang
Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah
dan
Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
1954
Nomor 94,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang
Nomor
2 Tahun
1981 tentang
Metrologi
Legal
(Lembaran
Negara
Tahun 1981
Nomor
11, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3193);
3. Undang-Undang
Nomor
8 Tahun
1981 tentang
Hukum
Acafa Pidana
(Lembaran
Negara Tahun
1981 Nomor
76, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3209);
4. Undang-Undang
Nomor
18 Tahun 1997 tentang
pajak
Daerah
dan Retribusi
Daerah
(Lembardn Negara Tahun
1997 Nomor
3685) sebagaimana
telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
34 Tahun
2000
(Lembaran
Negara
Tahun 2000
Nomor 246,
Tambahan
Negara
Nomor
4048);
5. Undang-Undang
Nomor I
Tahun 1999 tentang
Perlindungan
Konsumen
(Lembamn
Negara tahun 1999
Nomor
42,
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3821);
6. Undang-Undang
Nomor 10
Tahun 2004 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perunda
ng-Unda nga n
(Lembaran
Negara
Tahun
2004
Nomor 53, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4389);
7. Undang-Undang
Nomor 32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomo
l437)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
undang-undang
nomor
8
Tahun
2005
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor 3
Tahun
2005 tentang
perubahan Undang-Undang
Tahun
2004 tentang
Nomor 32
Pemerintahan
Daerah
menjadi
Undang-undang
(Lembaran Negara
Tahun
2005
Nomor
108,
Timbahan
Lembamn
Negara
Nomor
4548);
8. Undang-undang
Nomor
33
Tahun
2004, tentang
Perimbangan
Keuangan
Antara
Pemerintah
Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
21438);
9. Peraturan
Pemerintah
Nomor
2Tahun
1985 tentang
wajib dan
Pembebasan
Unuk
diTera
dan/atau
DiTera
Uling serta
syarat-syarat
Bagi
Alat-alat
Ukur,
Takar,
Timbang
dan
Perlengkapannya
(Lembaran
Negara
Tahun
1985
Nomor
4, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3283);
10. Peraturan
Pemerintah
Nomor
25fahun
2000
tentang
Kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
sebagai
Dlerah
Otonom
(Lembaran Negara
Tahun 2000
Nom6r 54,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3952);
11. Peraturan
Pemerintah
Nomor
66
Tahun
2001 tentang Retribusi
Daerah
(Lembaran Negara
Tahun
2001
Nomor
119,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4139);
12 Peraturan
Daerah
Provinsi
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara
Nomor
7
Tahun
1989
tentang
Penyidik
Pegawai
Negeri
Sipil.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAN KEMETROLOGIAN
BAB III KEWAJIBAN DAN SYARAT-SYARAT TERA DAN TERULANG
BAB IV KETENTUAN PEMUNGUTA RETRIBUSI DAERAH
BAB V PENYIDIKAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
13 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2006
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 525 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian dan Penggunaan Buku Harian Camat dan Kepala Kelurahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Instruksi Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2002 tentang Penyusunan Laporan Kegiatan Bulanan, Semesteran dan Tahunan Pemerintahan Walikotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 5
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan Dan Kelurahan Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 30 ayat (1) huruf f Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004, pertu petunjuk pelaksanaan dalam penyusunan laporan Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai manfaat dan prinsip pelaporan; klasifikasi laporan; sistematika dan isi laporan; mekanisme penyusunan laporan; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; wvaluasi dan pelaporan; sanksi; serta pembiayaan pelaksanaan pelaporan kotamadya/kabupaten administrasi, kecamatan dan kelurahan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2006.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 525 Tahun 2002; dan Instruksi Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2002
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabatan Tugas dan Fungsi Badan Pembangunan Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Pembangunan Sulawesi, maka perlu pengaturan penjabanan Tugas Pokok dan Badan Pembangunan Sulawesi Tenggara.
b. Bahwa pengaturan Tugas dan Fungsi Badan Pembangunan Sulawesi Tenggara adalah dalam rangka kelancaran koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antar lini sektoral dan lintas Kabupaten/Kota serta memacu dan menjamin percepatan dan keserasian Pembangunan melalui Pekan Raya Sultra 2020, khususnya di wilayah Tenggara. Fungsi pembangunan yang berbasis investasi dan Sosial Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten/Kota se-Sultra dalam Forum Kajian dan Padu Serasi kebUakan; lalu melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
c. Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b tersebut di atas, Tugas dan Fungsi Badan Pembangunan Sulawesi Tenggara dengan Peraturan perlu menetapkan Penjabaran Gubernur.
**RAPIKAN TEKS 1**
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah (Penetapan Nomor 2 dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 17 Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 2687); Pokok-Pokok Kepegawaian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang selatan (L.N. Tahun 1999 Nomor 55 T.L.N. Nomor 1001), bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (L.N. Tahun 1999 Nomor 3800); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (L.N Tahun 2004 Nomor 126); Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatalaksana Pemerintah Daerah (L.N. Tahun 2000 Nomor 54); Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tahun 2003-2007; Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tahun 2003-2007; dan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Daerah (Propeda) Propinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Muatan
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 5 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan, Perlu Melakukan Pengawasan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan Kendaraan Bermotor Yang Melalui Jembatan Timbang Guna Mencegah Terjadinya Kerusakan Jalan; B. Bahwa Agar Kegiatan Penertiban Dan Pengendalian Muatan Kendaraan Bermotor Oleh Pemerintah Daerah Dapat Berjalan Baik Dan Lancar, Perlu Ada Pengaturannya Sebelum Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Muatan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PENERTIBAN PEMANFAATAN JALAN;
BAB III : PENGENDALIAN MUATAN;
BAB IV : TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN;
BAB V : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2006.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 134 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah dibentuk Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.8 Tahun 2003, PP No.9 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Laporan, Pembiayaan, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2005.
Pergub ini memiliki 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat