susunan
2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2006 / NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk Tahun Pajak 2006 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor
(SKUM) Bea BalikNama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang
ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 04 Tahun 2004 sudah berakhir masa berlakunya pada
tanggal 31 Desember 2005, sehingga perlu ditinjau dan
ditetapkan kembali;
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas dipandang
perlu menetapkan Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk
Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-
KB) untuk tahun Pajak 2006 dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerdh
Tingkat
I Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara
dengan
nrenqubah
UndarE-UMang
Nomor
47 Prp.
Tahun
1960
tentang
Pem-bentukan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Utara
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan-Tenggara
Negara
Tahun
1964
Nomor
Z
-Tengah
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
2687);
Undang-Undang
Nomor
14Tahun
1992
tentang
lalu
Lintas
dan
nngku;tan
:alan
Undang-Undang
Penyel&ian
dan
(Lembaran
(Lembaran
Negara
Tahun
1992
Nomor
49);
Nomor
17
Tahun
1997
tentang
Badan
(Lembaran Negara
Tahun
1997
Nomor'10,
Tambahan
Undang-Undang
Sengketa
Pajak
Lembaran
Negara
Nomor
3584);
Nomor
18
Tahun
1997
tentang
Pajak
Daemh
dan
Ritribusi
Daerah
(Lembaran Negara
Tahun
1997
Nomor
41,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3585)
sebagaimana
telih
diubatr
dengan
Undang-Undang
Nomor
34
Tahun
2000
(Lembaran
Negira
Tahun
2000
Nomor
246,
Tambahan
iembaran
Negara
Nomor
4048);
Undang-Undang
Nomor
19
Tahun
1997 tentang
eajak
6engan
5urat
Paksa
Penagihan
(Lembaran Negara
Tahun
1997
tlomor
42]
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3686)
sebagaimana
telah
dirubah
dengan
Undang-UndarE
Nomor
19
(Lembaran
Negara
Tahun
2000
Nomor
129
Tambahan
Lembaran
fanu-n
ZOOO
Negara
Nomor
3987);
Undang-undang
Nomor
32
Tahun
2004Tentang
oaeralilLembann
Pemerintahan
NegaG
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran
Nomor
4437);
Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004 tentang
Perimbangan
Keuan-gan
antara
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
NegarJTahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor,l438);
Perafuran
Pemerinbh
Nomor
44Tahun
1993 tentang
Kendaraan
dan
Pengemudi
(Lembaran
Negara
Tahun
1993
Nomor
64,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3530);
9. Peraturan
Pemerintah
Nomor
25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan
Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah
Otonom
(Lembaran
Negara Tahun 2000
Nomor 54,
Tambahan
Lembaran
Negam
Nomor 3952);
10.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
65 Tahun
2001 tentang Pajak
Daerah
(Lembaran
Negara
RI
Tahun 2001
Nomor
118,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4138);
11. lcprtusan
Menteri
Dalam Negeri
Nornor l7oTahun
1997
tentang
Pedoman
Tata Cara
Pemungutan
Pajak Daerah;
12. Keputusan
Menteri
Dalam Negeri
Nomor l73Tahun
1997 tentang
Tata Cara
Pemerikaan di
bidang
Pajak Daerah;
13. Kepuh$an
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
43 Tahun
1999
tentang
Sistem
dan Prosedur
Administrasi
Pajak
Daerah, Retribusi
Daerah dan
Penerimaan
Pendapatan
Lain-Lain;
14. Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor2gTahun
2002 tentang
Pedoman
Pengurusan,
Pertanggung
jawaban
dan Pengawasan
Keuangan
Daerah serta
Tata
Cara Penyusunan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daemh,
Pelakanaan
Tata Usaha
Keuangan
Daerah dan
Penyusunan
Perhitungan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah:
15. Peraturan
Daerah
Provinsi
SulawesiTenggara
Nomor 8
Tahun
2001 tentang
Pajak
Kendaraan
Bermotor
dan
Kendaraan di
Atas
Air
(Lembaran
Daerah
Provimi
SulawesiTenggara
Tahun
2001 Nomor
8);
16, Peratucn
Daerah
Provinsi
SulawesiTenggara
Nomor 10
Tahun
2001 tentang
Bea Balik
Nama
Kendaraan
Bermotor
dan
(Lembaran
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun 2001
Nomor
10);
- Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Untuk Tahun Pajak 2006 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 2 hal
|