BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN GOLONGAN RETRIBUSI BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VI KEWENANGAN PEMUNGUTAN BAB VII KEWAJIBA MEMBAYAR RETRIBUSI BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN BAB IX KERINGANAN DAN PEMBEBASAN BAB X SANKSI ADMINISTRASI BAB XI TATA CARA PENGGUNAAN PENDAPATAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI RETRIBUSI PEMANFAATAN FASILITAS BALAI PELATIHAN BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIII PENYIDIKAN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat