Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2006

Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan Dan Kelurahan Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai manfaat dan prinsip pelaporan; klasifikasi laporan; sistematika dan isi laporan; mekanisme penyusunan laporan; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; wvaluasi dan pelaporan; sanksi; serta pembiayaan pelaksanaan pelaporan kotamadya/kabupaten administrasi, kecamatan dan kelurahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan Dan Kelurahan Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2006
Tanggal Berlaku
16 Januari 2006
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 525 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian dan Penggunaan Buku Harian Camat dan Kepala Kelurahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  2. Instruksi Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2002 tentang Penyusunan Laporan Kegiatan Bulanan, Semesteran dan Tahunan Pemerintahan Walikotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan